
Semarang. Transvaransijateng.com. Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. CPM., CPArb. (Menakar Keadilan dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia)* Sabtu 13 Juni 2026.
Kasus dugaan suap pengaturan hasil audit yang menjerat sejumlah pihak, termasuk pejabat pemeriksa negara, kembali memunculkan pertanyaan lama yang tidak pernah benar-benar hilang dari ruang publik: apakah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia telah berjalan secara adil dan setara bagi semua orang?
Pertanyaan tersebut mengemuka setelah muncul pernyataan salah satu tersangka yang merasa dirinya tidak menerima uang dan hanya bertindak sebagai pelaksana. Terlepas dari benar atau tidaknya pernyataan tersebut, yang tentu harus dibuktikan dalam proses peradilan, terdapat isu yang lebih penting untuk dikaji secara akademik, yakni apakah sistem penegakan hukum korupsi telah mampu menjangkau seluruh aktor yang terlibat secara proporsional atau justru lebih banyak menyasar pihak-pihak yang secara struktural berada pada posisi yang lebih lemah.
Dalam negara hukum, kritik terhadap penegakan hukum bukanlah bentuk pembelaan terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik agar hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, diskursus yang perlu dikembangkan bukanlah apakah seorang tersangka bersalah atau tidak, melainkan apakah proses penegakan hukum telah dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan bebas dari diskriminasi.
Korupsi pada hakikatnya bukanlah kejahatan individual semata. Dalam banyak kasus, korupsi merupakan kejahatan yang melibatkan jaringan kekuasaan, relasi birokrasi, akses politik, serta kepentingan ekonomi yang saling berkaitan. Oleh sebab itu, sangat jarang korupsi besar dilakukan hanya oleh satu orang. Di balik suatu keputusan yang melanggar hukum, sering kali terdapat pihak yang merancang, mengendalikan, memfasilitasi, bahkan menikmati hasil kejahatan tersebut.
Persoalannya, dalam praktik penegakan hukum, pihak yang paling mudah dijangkau oleh alat bukti sering kali justru berada pada lapisan pelaksana. Mereka meninggalkan jejak administratif, menandatangani dokumen, menerima instruksi, atau terlibat langsung dalam proses teknis. Sebaliknya, pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar sering kali berada pada posisi yang lebih sulit disentuh karena mampu menjaga jarak dari tindakan yang secara formal melanggar hukum.
Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Berbagai kajian kriminologi menunjukkan bahwa kejahatan yang melibatkan kekuasaan (crimes of the powerful) sering kali menghadapi tantangan pembuktian yang jauh lebih kompleks dibandingkan kejahatan konvensional. Akibatnya, publik kerap menyaksikan pelaksana teknis diproses secara hukum, sementara aktor yang diduga menjadi pengendali utama belum tentu tersentuh oleh mekanisme yang sama.
Dalam konteks inilah muncul kritik yang populer di tengah masyarakat: hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kritik tersebut tentu tidak boleh diterima begitu saja sebagai kebenaran mutlak. Namun, kritik itu juga tidak boleh diabaikan karena lahir dari pengalaman sosial masyarakat dalam mengamati praktik penegakan hukum selama bertahun-tahun.
Keadilan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang ditangkap atau dipidana. Keadilan juga diukur dari kemampuan negara mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, dan siapa yang memiliki kapasitas menentukan terjadinya suatu tindak pidana. Penegakan hukum yang berhenti pada pelaksana tanpa mengungkap aktor intelektual berpotensi menghasilkan keadilan yang bersifat formal, tetapi belum tentu menghadirkan keadilan yang substantif.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dibangun di atas tiga prinsip penting. Pertama, follow the money, yakni mengikuti aliran dana untuk mengetahui siapa yang menikmati hasil kejahatan. Kedua, follow the beneficiary, yakni mengidentifikasi pihak yang memperoleh manfaat paling besar dari tindak pidana tersebut. Ketiga, follow the mastermind, yakni mengungkap pihak yang merancang atau mengendalikan terjadinya kejahatan.
Ketiga prinsip tersebut penting agar pemberantasan korupsi tidak sekadar menghasilkan angka statistik penindakan, tetapi mampu memutus mata rantai korupsi sampai pada akar permasalahannya. Sebab, selama pengendali utama tidak tersentuh, korupsi akan terus beregenerasi melalui pelaku-pelaku baru yang menggantikan posisi pelaku sebelumnya.
Dari perspektif Hukum Pancasila, penegakan hukum harus mencerminkan keadilan yang tidak diskriminatif. Sila kedua dan sila kelima mengandung pesan bahwa setiap orang harus diperlakukan secara manusiawi dan memperoleh keadilan tanpa memandang kedudukan sosial, jabatan, kekayaan, maupun kekuasaan politiknya. Karena itu, tidak boleh ada perbedaan keberanian negara dalam menindak rakyat biasa dibandingkan dengan mereka yang memiliki akses terhadap pusat-pusat kekuasaan.
Pemberantasan korupsi memang memerlukan ketegasan. Akan tetapi, ketegasan saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah konsistensi dan keberanian untuk menegakkan hukum secara setara terhadap seluruh pihak yang terlibat. Hukum tidak boleh hanya efektif terhadap mereka yang lemah, tetapi kehilangan daya jangkau ketika berhadapan dengan mereka yang kuat.
Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut hukum yang keras. Masyarakat menuntut hukum yang adil. Sebab hukum yang hanya berani menjangkau pelaksana, tetapi ragu menyentuh pusat-pusat kekuasaan, akan terus melahirkan pertanyaan yang sama dari waktu ke waktu: benarkah hukum kita masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
.sbr. Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. CPM., CPArb.
Guru Besar Hukum, Advokat dan Praktisi Kenotariatan.












