Semarang. Transvaransijateng.com. Widhi Handoko (Akademisi dan Profesional Hukum).
Pemantauan persidangan oleh Komisi Yudisial merupakan bentuk pengawasan yang penting agar proses peradilan berlangsung secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi. Apa yang disampaikan oleh Mantan Ketua Sahabat Komisi Yudisial (SKY), Joko Sutrisno, S.H adalah bentuk support kepada Komisi Yudisial. Saya mengenal Joko Sutrisno sebagai murid saya dan sekaligus sebagai rekan saya.
Permasalahan bupati Sudewo sudah sering kita diskusikan. Joko Sutrisno (mbah Joko) merupakan anak muda yang memiliki keberanian dan dedikasi dalam pergerakan (khususnya LSM).
Kita sering diskusi tentang keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjadi instrumen penegakan hukum yang memiliki tingkat keberhasilan tinggi. Dan tentu kondisi saat ini kita terus mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Dan kita yakin apa yang dilakukan KPK sebagai upaya penegakan hukum yang adil.
OTT KPK bukanlah tindakan yang dilakukan secara spontan, melainkan didahului oleh penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemantauan, dan berbagai teknik investigasi lainnya. Tidak mengherankan apabila sebagian besar perkara OTT berakhir dengan putusan pemidanaan.
Namun, di balik keberhasilan tersebut terdapat sebuah paradoks yang jarang dibahas yaitu pernyataan atau situasi yang tampak bertentangan (berlawanan) dengan akal sehat dan logika, namun pada kenyataannya mengandung unsur kebenaran.
Paradoks yang kita amati yaitu semakin kuat konstruksi perkara yang dibangun penyidik, semakin besar pula tanggung jawab seluruh sistem peradilan untuk memastikan bahwa persidangan tetap berlangsung secara adil (fair trial).
Negara hukum tidak hanya diukur dari keberhasilannya menghukum pelaku korupsi, tetapi juga dari kemampuannya menjamin bahwa setiap putusan lahir melalui proses yang independen, imparsial, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkara yang melibatkan Bupati Pati Sudewo merupakan salah satu contoh yang mendapat perhatian publik luas. Tingginya perhatian masyarakat merupakan hal yang wajar mengingat korupsi menyangkut kepentingan publik.
Akan tetapi, perhatian publik tidak boleh bergeser menjadi tekanan publik yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi independensi hakim.
Hakim tidak diangkat untuk mengikuti arus opini masyarakat. Hakim diangkat oleh negara untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu, ruang sidang tidak boleh berubah menjadi arena pembenaran terhadap opini yang telah terbentuk sebelum seluruh alat bukti diperiksa.
Dalam konteks inilah pesan saya perlu dibedakan secara tegas antara kuatnya alat bukti dengan kepastian kesalahan terdakwa. Pesan saya ini juga sejalan dengan pandangan mbah Joko (Joko Sutrisno bukan Jokowi).
Perkara OTT memang dapat menunjukkan bahwa penyidik memiliki konstruksi pembuktian yang kuat. Akan tetapi, kekuatan pembuktian tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan yang independen.
Prinsip yang harus dijaga adalah presumption of strong evidence, not presumption of guilt. Yang boleh diasumsikan adalah kuatnya alat bukti, bukan kesalahan terdakwa sebelum diputus oleh pengadilan.
Persidangan bukanlah formalitas untuk mengesahkan hasil penyidikan. Fungsi utama persidangan adalah menguji secara objektif apakah alat bukti yang diajukan benar-benar memenuhi standar pembuktian menurut hukum acara pidana. Karena itu, keberhasilan KPK tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi ruang pembelaan terdakwa ataupun menggeser independensi hakim.
Dalam perkara yang mendapat sorotan luas seperti kasus Sudewo, transparansi persidangan menjadi kebutuhan mutlak. Transparansi bukan dimaksudkan untuk membuka ruang tekanan publik terhadap hakim, melainkan agar masyarakat dapat menilai bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara adil.
Pada saat yang sama, pengawasan oleh Komisi Yudisial menjadi penting untuk memastikan hakim memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tanpa mencampuri substansi putusan yang menjadi ranah independensi kekuasaan kehakiman.
Pada akhirnya, legitimasi putusan pengadilan tidak semata-mata ditentukan oleh apakah terdakwa dipidana atau dibebaskan. Legitimasi putusan ditentukan oleh keyakinan publik bahwa putusan tersebut lahir dari proses yang jujur, independen, bebas dari tekanan, memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak (equality of arms), serta didasarkan pada pertimbangan hukum yang rasional (reasoned judgment).
Sejalan dengan pandangan mbah Joko bahwa Kasus Sudewo hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat budaya hukum Indonesia. Yang harus dikawal bukan hasil akhirnya, melainkan kualitas proses peradilannya. Sebab, ketika tekanan publik mulai mendikte hakim, yang terancam bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan kredibilitas peradilan itu sendiri.
Di negara hukum, pengadilan bukan tempat mengukuhkan opini publik, melainkan tempat di mana hukum berbicara melalui pembuktian dan pertimbangan hakim yang bebas, independen, dan bertanggung jawab.
Semoga bermanfaat
Kajian ini digagas oleh
Prof. Dr. WIDHI HANDOKO, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. dan DR. RAIS FIRDAUS HANDOKO, S.H., M.H., M.Kn., CPM. Pendiri Pusat Kajian Hukum Mazhab Analisis Perkara Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS).












