ORDEBARU (ORBA) MANJAKAN TNI DAN ORDE PRABOWO (ORPRA) MENGANAK EMASKAN TNI-POLRI.

Semarang. Transvaransi.com. (Dari Reformasi ke Reintegrasi?Menakar Potensi Dwifungsi Polri dalam UU Polri Tahun 2026). Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb. Sabtu 13 Juni 2026.

Reformasi 1998 melahirkan salah satu perubahan paling fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemisahan tersebut bukan sekadar perubahan organisasi, melainkan koreksi terhadap praktik konsentrasi kekuasaan aparat keamanan yang pernah berkembang pada masa lalu.

Polri kemudian ditempatkan sebagai institusi sipil yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kerangka tersebut, profesionalisme kepolisian dibangun melalui prinsip netralitas politik dan pembatasan keterlibatan dalam jabatan-jabatan sipil.

Namun, lahirnya Undang-Undang Polri Tahun 2026 membuka babak baru. Selain Pensiun TNI-Polri akan menjadi 60 s/d 63 th serta membuka peluang untuk menjadi bemper politik praktis.

Anggota Polri aktif kini dimungkinkan menduduki sejumlah jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sepanjang jabatan tersebut dianggap memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar.

Apakah perluasan peran tersebut merupakan kebutuhan organisasi modern, atau justru langkah mundur dari semangat reformasi yang selama dua dekade terakhir berupaya menegakkan supremasi sipil?

Praktik Negara Demokrasi.

Jika dilakukan perbandingan dengan negara-negara demokrasi mapan, kecenderungan yang terlihat justru sebaliknya.

Di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, Jepang, dan Jerman, polisi aktif pada prinsipnya tidak menduduki jabatan sipil umum di kementerian atau lembaga negara. Polisi ditempatkan sebagai aparatur profesional yang fokus pada fungsi keamanan dan penegakan hukum.

Hubungan antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil dibangun melalui mekanisme koordinasi, bukan integrasi struktural.

Di negara Prancis memang mengenal sistem penugasan lintas lembaga, namun sifatnya terbatas, sementara, dan tidak menjadikan jabatan sipil sebagai bagian dari pola karier aparat kepolisian.

Dengan demikian, kecenderungan global menunjukkan adanya pemisahan yang semakin tegas antara fungsi keamanan dan fungsi administrasi pemerintahan.

Potensi Konflik Kepentingan.

Masalah utama bukan terletak pada kemampuan atau integritas anggota Polri.

Tidak ada keraguan bahwa banyak anggota Polri memiliki kapasitas profesional yang memadai untuk menduduki berbagai jabatan strategis.

Persoalannya terletak pada desain kelembagaan.

Dalam negara hukum modern, sebuah sistem tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa seluruh pejabat akan selalu bertindak baik. Sistem dibangun untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan apabila suatu saat terjadi penyimpangan.

Ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil, muncul potensi tumpang tindih kewenangan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi administrasi pemerintahan.

Situasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila lembaga yang dipimpin memiliki hubungan dengan proses penyelidikan, penyidikan, pengawasan, atau pengambilan kebijakan yang berdampak pada kepentingan institusi kepolisian.

Dalam perspektif good governance, kondisi demikian berpotensi mengurangi independensi birokrasi dan mengganggu prinsip checks and balances.

Ancaman terhadap Merit System.

Persoalan lain yang perlu dicermati adalah masa depan merit system dalam birokrasi sipil.

Selama ini jabatan-jabatan sipil strategis dipersiapkan melalui sistem karier Aparatur Sipil Negara yang panjang, mulai dari pendidikan, pelatihan, promosi, hingga evaluasi kinerja.

Ketika jabatan tersebut dapat diisi oleh aparat keamanan aktif, maka muncul pertanyaan mengenai kesetaraan kesempatan karier bagi birokrat sipil.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa jalur karier birokrasi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kompetensi administratif, tetapi juga oleh kedekatan dengan institusi keamanan.

Persepsi seperti ini berbahaya karena dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap profesionalitas birokrasi.

Gejala Quasi-Dwifungsi

Tentu tidak tepat menyamakan kondisi saat ini dengan Dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru.

Konteks politik dan hukum Indonesia saat ini sangat berbeda.

Namun demikian, perlu diakui bahwa perluasan jabatan sipil bagi aparat keamanan aktif memiliki karakteristik yang secara konseptual mendekati gejala yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai security sector expansion, yaitu meluasnya pengaruh institusi keamanan ke ranah pemerintahan sipil.

Oleh karena itu, diskursus yang berkembang bukan lagi mengenai ada atau tidak adanya dwifungsi, melainkan mengenai kemungkinan munculnya bentuk baru yang lebih halus, yang dapat disebut sebagai quasi-dwifungsi Polri.

Menjaga Semangat Reformasi

Dalam negara demokrasi, institusi kepolisian yang kuat memang diperlukan.

Namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa kekuatan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip supremasi sipil.

Polri harus kuat sebagai penegak hukum, bukan karena menguasai birokrasi sipil.

Kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak dibangun melalui perluasan jabatan, melainkan melalui profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan keberhasilan menjaga keamanan masyarakat.

Karena itu, implementasi UU Polri Tahun 2026 perlu disertai pembatasan yang ketat, daftar jabatan yang bersifat limitatif, mekanisme evaluasi yang transparan, serta pengawasan parlemen dan masyarakat sipil.

Tanpa pengaturan demikian, Indonesia berisiko bergerak dari semangat reformasi menuju reintegrasi fungsi keamanan dan pemerintahan sipil yang justru selama ini berusaha dihindari.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun fundamental.

Apakah negara demokrasi membutuhkan polisi yang semakin banyak menduduki jabatan sipil, atau justru membutuhkan polisi yang semakin profesional dalam menjalankan fungsi kepolisian itu sendiri?. Sbr. Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *