Perlakuan Berbeda antara Febrie Adriansyah dengan Don Ritto, dalam Penahanan Tersangka (Penahanan Harus Beralasan, Bukan Otomatis).

Semarang. Transvaransijateng.com. Widhi Handoko (Akademisi & Profesional Hukum), Rais Firdaus Handoko (Ahli Hukum Tata Negara Langlangbuana Polri Bandung).21 juli 2026.

Kami perlu mengutip pendapat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

Langkah penahanan, pada KUHAP lama sebagai bentuk “nyerah”, dan KUHAP baru jika dilakukan penahanan maka dapat dilawan di praperadilan. Menurut Yusril tidak ditahannya Febrie Adriansyah mantan Jampidsus dalam kedudukan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan TPPU merupakan langkah positif pasca berlakunya KUHAP sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 th 2025. Berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan, yang berbeda dengan KUHAP lama bahwa hal itu tidak berlaku (tidak bisa challenge).

Mahfud MD menyoroti kejanggalan dan krisis kepercayaan publik terkait penanganan hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, tidak ditahannya Febrie, ditambah keberadaannya yang sempat tidak diketahui publik, menimbulkan spekulasi adanya “barter perkara” atau perlindungan khusus yang berpotensi merusak keadilan dan marwah sistem hukum.

Prof Mahfud MD adalah salah satu dosen pavorit kami. Seorang guru besar yang selalu kami banggakan intelektual dan integritasnya. Namun soal perdebatan mengenai belum ditahannya Febrie Adriansyah kami berbeda pandangan.

Kami berdiskusi dan membaca kembali KUHAP Baru dan kami melihat fakta bahwa perdebatan seorang tersangka kembali menunjukkan adanya berbagai pandangan hukum. Bahkan sebagian masyarakat masih memandang penahanan sebagai konsekuensi otomatis dari penetapan tersangka. Cara pandang tersebut sesungguhnya merupakan warisan praktik lama yang perlu diluruskan.

Dalam negara hukum Indonesia, penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. Penetapan tersangka bertujuan menetapkan status hukum seseorang berdasarkan syarat yang ditentukan undang-undang, sedangkan penahanan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dan alasan yang dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu, “tidak setiap tersangka harus ditahan” dan sebaliknya, “tidak setiap orang yang tidak ditahan berarti terbebas dari proses hukum.”

Pembaruan KUHAP membawa perubahan paradigma yang tepat dan penting (titik beratnya di ultimum remedium) dimana orientasi hukum acara pidana bergeser dari kecenderungan melakukan penahanan secara otomatis menuju kewajiban bagi penyidik untuk memberikan alasan hukum yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan atas setiap keputusan melakukan atau tidak melakukan penahanan.

Paradigma baru tersebut dapat disebut sebagai Doktrin Penahanan yang Beralasan (Reasoned Detention Doctrine).

Doktrin ini menempatkan penahanan sebagai instrumen perlindungan proses peradilan, bukan sebagai bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ukuran profesionalisme penyidik bukan terletak pada seberapa cepat melakukan penahanan, melainkan pada kemampuan menjelaskan secara hukum mengapa seseorang perlu ditahan atau mengapa penahanan belum diperlukan.

Negara hukum menuntut setiap pembatasan terhadap kemerdekaan seseorang memiliki dasar hukum yang jelas, alasan yang rasional, dan tujuan yang sah. Di situlah letak keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (baca kajian hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo). Konsep ini sejalan pandangan hukum progresif (hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum).

Masyarakat perlu memahami bahwa keadilan tidak diukur dari cepat atau lambatnya penahanan, melainkan dari apakah setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai hukum, proporsional, dan menghormati prinsip due process of law. Itulah esensi pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Dan esensi ini jauh-jauh hari telah digagas oleh begawan hukum progresif Prof Satjipto Rahardjo.

Semoga bermanfaat

Kajian ini digagas oleh

Prof. Dr. WIDHI HANDOKO, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. dan DR. RAIS FIRDAUS HANDOKO, S.H., M.H., M.Kn., CPM. Pendiri Pusat Kajian Hukum Mazhab Analisis Perkara Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS). Red.