Semarang. Transvaransijateng.com. Prof. Dr. Widhi Handoko. SH., Sp.N., CPM., CPArb.
Transparansi mensyaratkan keterbukaan informasi yang memungkinkan publik melakukan verifikasi independen. Dalam teori good governance, transparansi berarti akses publik terhadap proses, data, mekanisme pengaduan, dan hasil pengambilan keputusan. Akuntabilitas dan transparansi rekrutmen anggota Polri dalam perspektif negara hukum dan good governance layak diajukan:
1. Transparan sampai sejauh mana?
Apakah publik dapat melihat:
(1) Nilai peserta pada setiap tahapan seleksi?
(2) Peringkat peserta secara real time?
(3) Bobot penilaian masing-masing tes?
(4) Rekam jejak perubahan nilai apabila terjadi koreksi?
Jika tidak dapat diakses, maka transparansi masih bersifat administratif, belum substantif.
2. Siapa yang mengaudit?
Prinsip akuntabilitas menuntut adanya audit independen. Audit yang hanya dilakukan oleh internal institusi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam tata kelola yang baik, audit eksternal merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan publik.
3. Apakah mekanisme keberatan efektif?
Salah satu indikator transparansi adalah tersedianya mekanisme pengaduan apabila ditemukan dugaan penyimpangan atau permintaan suap.
Pertanyaannya:
(1) Berapa jumlah pengaduan setiap tahun?
(2) Berapa yang terbukti?
(3) Berapa panitia yang dijatuhi sanksi?
Data tersebut seharusnya dipublikasikan secara berkala dan tidak sekedar omon-omon.
4. Apakah sistem mampu menghilangkan nepotisme?
Banyak kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang justru terjadi bukan karena aturan tidak ada, tetapi karena diskresi manusia masih dominan.
Karena itu penelitian yang menarik adalah:
“Apakah digitalisasi rekrutmen Polri telah mampu menghilangkan pengaruh hubungan kekeluargaan, jabatan, dan patronase politik dalam proses seleksi?”
5. Bagaimana persepsi masyarakat?
Dalam ilmu hukum dan kebijakan publik, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh legalitas, tetapi juga kepercayaan publik.
Jika masih banyak masyarakat yang percaya bahwa “masuk polisi harus pakai orang dalam”, maka terdapat persoalan legitimasi institusional yang perlu dijawab dengan data, bukan sekadar narasi.kamis 11 Juni 2026.
To Criticize
“Rekrutmen Polri tidak bersih sudah helas melekat.”
Tetapi yang di omon-omonkan Oleh Kapolri:
“Klaim rekrutmen Polri yang bersih dan transparan perlu diuji melalui keterbukaan data hasil seleksi, audit independen, publikasi pengaduan masyarakat, serta evaluasi terhadap berbagai kasus dugaan percaloan, suap, dan maladministrasi yang pernah terjadi. Tanpa keterbukaan tersebut, transparansi hanya menjadi klaim normatif yang belum sepenuhnya dapat diverifikasi secara empiris.”
Analisis Kritis
Sebagai ilmuwan hukum, saya melihat persoalannya bukan pada ada atau tidaknya slogan BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, Humanis) yang selalu dikampanyekan Polri.
Pertanyaan ilmiahnya adalah:
(1). Apakah sistem rekrutmen telah diaudit secara independen?
(2). Apakah hasil tes dapat diverifikasi publik?
(3). Apakah ranking peserta setiap tahapan dapat diakses secara terbuka?
(4). Berapa jumlah pengaduan rekrutmen setiap tahun dan berapa yang terbukti?
(5). Apakah Ombudsman, Kompolnas, dan masyarakat sipil memiliki akses penuh mengawasi seluruh tahapan?
(6). Berapa jumlah anggota panitia seleksi yang pernah dijatuhi sanksi karena pelanggaran rekrutmen?
Jika data-data tersebut tidak dibuka secara transparan, maka klaim “rekrutmen bersih” akan sulit diuji secara objektif dan hanya akan menjadi slogan “omon-omon”
Penutup
Kajian Akademik Menyimpulkan Praktik Pungli Masih Terjadi
Sebuah kajian hukum tahun 2024/2025 menyatakan bahwa meskipun aturan Polri melarang suap dan pungli dalam rekrutmen, praktik tersebut masih ditemukan. Kajian tersebut bahkan membahas ancaman pidana korupsi, gratifikasi, dan penipuan bagi oknum yang menjanjikan kelulusan.
Silahkan dijawab bagi yang ingin diskusi tentang hal ini. Tks.sbr. Prof. Dr. Widhi Handoko. SH., Sp.N., CPM., CPArb.












