
Semarang. Transvaransijateng.com. Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. CPM., CPArb. Solusi Cepat atau Potensi Masalah Baru?
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggeser anggaran sebesar Rp200 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan rusak patut diapresiasi sebagai respons terhadap keluhan masyarakat. Namun demikian, kebijakan yang lahir dari tekanan publik justru harus mendapatkan pengawasan lebih ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola di kemudian hari.
Pertama, publik berhak mengetahui secara transparan sumber anggaran yang digeser, dasar hukum pergeseran anggaran, serta prioritas ruas jalan yang akan diperbaiki. Pergeseran anggaran dalam jumlah besar tidak boleh hanya dipahami sebagai tindakan administratif, melainkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum, dan keuangan. 09 Juni 2026.
Kedua, percepatan pembangunan sering kali menjadi pintu masuk munculnya berbagai penyimpangan. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek yang dikerjakan dalam waktu singkat memiliki risiko lebih tinggi terhadap pengaturan pemenang tender, mark up harga, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga praktik gratifikasi antara penyedia jasa dan pejabat pengadaan.
Ketiga, masyarakat perlu mengawasi apakah proyek perbaikan jalan tersebut dilakukan melalui mekanisme tender terbuka yang kompetitif atau menggunakan metode tertentu yang berpotensi mengurangi persaingan usaha. Pengalaman berbagai kasus korupsi infrastruktur di Indonesia menunjukkan bahwa kerugian negara sering kali bermula dari proyek yang dikerjakan secara terburu-buru dengan dalih kepentingan publik.
Keempat, muncul pertanyaan mendasar mengapa anggaran sebesar Rp200 miliar baru digeser setelah muncul protes masyarakat yang menanam pohon pisang di tengah jalan rusak. Jika data kerusakan jalan telah tersedia sebelumnya, maka seharusnya perencanaan pembangunan dilakukan secara preventif, bukan reaktif. Pemerintahan yang baik tidak boleh bergerak hanya setelah viral di media sosial.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keberhasilan seorang gubernur tidak diukur dari seberapa cepat merespons kritik, melainkan seberapa baik membangun sistem yang mampu mendeteksi dan menyelesaikan masalah sebelum menjadi krisis publik.
Karena itu, yang harus didorong saat ini bukan sekadar pembangunan jalan sepanjang beberapa ratus meter sebagai simbol respons pemerintah, tetapi keterbukaan penuh mengenai perencanaan, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan proyek, serta hasil auditnya. Transparansi adalah instrumen terbaik untuk mencegah korupsi, bukan sekadar mengandalkan niat baik pejabat.
Apabila proyek Rp200 miliar tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan diawasi oleh masyarakat, maka kebijakan itu dapat menjadi solusi bagi jalan rusak di Jawa Tengah. Namun apabila pengawasan lemah, percepatan pembangunan justru berpotensi menjadi percepatan munculnya masalah hukum baru di kemudian hari.
Dalam negara hukum, setiap percepatan anggaran harus diikuti percepatan pengawasan. Semakin besar uang yang dipindahkan, semakin besar pula kewajiban pemerintah membuka seluruh prosesnya kepada publik. Sbr. Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. CPM., CPArb.
Pengamat Kebijakan Publik dan Tokoh Anti Korupsi dalam
Perspektif Hukum Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi.












