Jakarta, tranvaransijateng.com., Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. CPM., CPArb.
Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing dalam pengurusan izin tinggal yang saat ini ditangani KPK seharusnya tidak dipandang sebagai sekadar penyimpangan oknum pejabat Imigrasi. Kasus ini sesungguhnya memperlihatkan kelemahan mendasar sistem administrasi negara Indonesia.
Temuan KPK mengenai penggunaan rekening nominee, rekening office boy, rekening cleaning service, hingga pembelian rumah menggunakan kepingan emas menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan korupsi, tetapi juga secara sadar membangun mekanisme penyamaran hasil kejahatan.
Fenomena tersebut membuktikan bahwa korupsi di Indonesia telah berevolusi. Koruptor tidak lagi menyimpan uang dalam bentuk tunai atau rekening pribadi. Hasil korupsi diubah menjadi emas, tanah, rumah, kendaraan, saham, dan berbagai bentuk aset lain yang sulit ditelusuri.
Pertanyaannya, mengapa hal ini terus berulang?
Jawabannya bukan karena Indonesia kekurangan undang-undang. Regulasi antikorupsi, pencucian uang, perpajakan, pertanahan, hingga administrasi kependudukan sudah sangat banyak. Persoalan sesungguhnya terletak pada tidak terintegrasinya sistem informasi negara.
Negara tidak mengetahui secara utuh siapa memiliki apa.
Data kependudukan terpisah dari data pertanahan. Data pertanahan terpisah dari data perpajakan. Data perpajakan terpisah dari data perbankan. Data perbankan terpisah dari data perusahaan. Akibatnya, seseorang dapat memiliki puluhan bidang tanah, sejumlah rumah mewah, berbagai rekening, bahkan aset atas nama pihak lain tanpa terdeteksi secara cepat.
Dalam berbagai kesempatan saya pernah mengusulkan konsep One ID Card System sebagai instrumen integrasi pelayanan birokrasi dan pengawasan aset. Namun hingga hari ini konsep tersebut belum memperoleh keberanian politik yang memadai untuk diwujudkan.
Padahal apabila setiap aset tanah, rumah, kendaraan, rekening, saham, dan kepemilikan perusahaan terhubung dalam satu identitas nasional, maka praktik penyembunyian hasil korupsi akan jauh lebih sulit dilakukan.
Kasus Imigrasi membuktikan bahwa korupsi bukan lagi persoalan moral individu semata. Korupsi adalah persoalan desain sistem.
Karena itu reformasi antikorupsi masa depan tidak boleh hanya berorientasi pada penangkapan dan pemidanaan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang membuat korupsi menjadi sangat sulit dilakukan sejak awal.
Negara harus berani beralih dari paradigma “follow the suspect” menjadi “follow the asset”.
Pejabat publik yang memiliki kekayaan tidak wajar harus mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya. Kepemilikan aset melalui nominee harus diperlakukan sebagai bentuk penyembunyian hasil kejahatan. Seluruh aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya harus dapat dirampas untuk negara.
Selama negara masih membiarkan data kepemilikan aset tersebar dan tidak terintegrasi, maka korupsi akan selalu menemukan tempat persembunyiannya.
Kasus Imigrasi bukan sekadar skandal korupsi. Kasus ini adalah alarm bahwa Indonesia membutuhkan revolusi sistem pengawasan aset nasional. Tanpa keberanian politik untuk membangun integrasi data kekayaan berbasis identitas tunggal nasional, pemberantasan korupsi akan terus berputar pada pola yang sama yaitu menangkap pelaku, tetapi gagal mematikan sistem yang melahirkan korupsi itu sendiri. Indonesia harus memiliki bank data harta kekayaan dan perolehannya dalam ONE ID CARD SYSTEM.
“Koruptor bukan takut dipenjara. Koruptor takut ketika negara mengetahui seluruh aset yang dimilikinya.””sbr. Prof.Dr.Widhi Handoko.S.H., Sp.N. CPM., CPArb.












