Transvaransi.com._Penggiat Hukum Progresif dan Anti Korupsi Indonesia Prof Widhi Handoko berkata:
Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa yang bersalah”, melainkan harus diperluas menjadi pertanyaan yang lebih mendasar.Jakarta 4 Juni 2026.
Apakah terdapat kegagalan desain kelembagaan yang memungkinkan penyimpangan itu terjadi?
Dalam studi kebijakan publik dan hukum administrasi negara, korupsi yang terjadi secara masif hampir tidak pernah lahir semata-mata dari niat jahat individu. Korupsi yang melibatkan anggaran besar umumnya merupakan gejala dari kelemahan sistem, tata kelola, pengawasan, dan desain kelembagaan.
Program MBG merupakan salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia. Anggaran yang sangat besar, jangkauan nasional, melibatkan ribuan pemasok, dapur umum, pemerintah daerah, sekolah, serta rantai distribusi yang panjang. Dalam skala sebesar itu, risiko penyimpangan tidak hanya berada di tingkat pimpinan pusat, tetapi juga berpotensi terjadi pada setiap mata rantai pelaksanaan.
Karena itu, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada tiga orang tersangka. Publik berhak mengetahui secara terang-benderang:
• Bagaimana mekanisme pengadaan bahan pangan dilakukan?
• Siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar dari program tersebut?
• Bagaimana proses penunjukan vendor dan mitra pelaksana?
• Apakah terdapat praktik monopoli atau kartel pemasok?
• Bagaimana mekanisme pengawasan internal dan eksternal dijalankan?
• Apakah kualitas makanan yang diterima anak-anak sesuai dengan anggaran yang dibayarkan negara?
• Berapa besar potensi kebocoran yang terjadi di tingkat daerah?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab, maka yang terungkap hanyalah puncak gunung es.
Kelemahan Fundamental MBG: Sentralisasi Anggaran, Desentralisasi Risiko
Secara konseptual, MBG mengandung paradoks kebijakan.
Anggaran dan kebijakan ditentukan secara sentralistik, namun pelaksanaannya tersebar hingga tingkat sekolah dan dapur pelayanan. Dalam model seperti ini, pemerintah pusat mengendalikan uang, tetapi kesulitan mengendalikan ribuan titik distribusi.
Akibatnya muncul apa yang dalam teori administrasi publik disebut sebagai principal-agent problem, yaitu ketika pemberi mandat tidak mampu mengawasi pelaksana mandat secara efektif.
Semakin panjang rantai birokrasi dan distribusi, semakin besar pula peluang:
• mark up harga bahan baku;
• pengurangan kualitas makanan;
• manipulasi jumlah penerima manfaat;
• vendor fiktif;
• pengadaan yang dikendalikan kelompok tertentu;
• hingga praktik rente politik lokal.
Dengan kata lain, persoalan MBG berpotensi jauh lebih luas dibandingkan perkara pidana yang saat ini sedang diproses.
Belajar dari Negara Lain
Program makan sekolah bukan hal baru. Di Thailand dan Vietnam, program serupa lebih banyak bertumpu pada penguatan produksi pangan lokal dan pengawasan pemerintah daerah. Sementara di Tiongkok, keberhasilan program pangan sekolah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh sistem pengawasan digital yang memungkinkan pelacakan distribusi pangan secara real time.
Pelajaran pentingnya adalah bahwa keberhasilan program pangan nasional tidak ditentukan oleh besarnya dana, melainkan oleh transparansi rantai pasok dan kemampuan negara mengawasi setiap rupiah yang dibelanjakan.
Indonesia tampaknya terlalu fokus pada aspek distribusi anggaran, tetapi belum cukup kuat membangun sistem audit dan pengawasan yang modern.
Berdasarkan informasi yang beredar, dua mantan Wakil Kepala BGN yang kini ditetapkan tersangka adalah Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung.
Ketiganya—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG Tahun Anggaran 2025–2026.
Yang perlu dipertanyakan lebih jauh bukan hanya status tersangka
Dadan Hindayana, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, dan Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung, tetapi juga konstruksi kelembagaan Badan Gizi Nasional itu sendiri. Yang dapat kita kritisi adalah desain kelembagaan BGN, termasuk komposisi pimpinan yang banyak berasal dari latar belakang militer dan kepolisian
*Mengapa lembaga yang seharusnya berorientasi pada tata kelola gizi, kesehatan masyarakat, dan kebijakan pangan justru diisi oleh sejumlah figur berlatar belakang non-gizi, termasuk purnawirawan TNI dan Polri?*
Pertanyaan ini penting bukan untuk menyalahkan profesi tertentu, melainkan untuk mengevaluasi apakah desain kelembagaan yang dibangun sejak awal memang telah sesuai dengan kebutuhan teknokratis program gizi nasional.
Ketika sebuah program bernilai ratusan triliun rupiah lebih menonjolkan pendekatan komando daripada pendekatan tata kelola publik yang transparan, maka risiko penyimpangan administrasi, konflik kepentingan, dan korupsi akan semakin besar.
Oleh karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban pidana tiga orang mantan pimpinan BGN.
Publik berhak mengetahui:
1. apakah terdapat jaringan pengambilan keputusan yang lebih luas ?
2. bagaimana mekanisme penunjukan mitra dapur?
3. bagaimana distribusi anggaran dilakukan?
3. siapa pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar dari program MBG?
4. apakah terdapat praktik rente yang melibatkan aktor birokrasi, politik, maupun pelaku usaha ?
Jika pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara transparan, maka yang terungkap hanyalah pelaku di permukaan, sementara akar persoalan kelembagaan tetap tidak tersentuh.
Jangan Jadikan Korupsi Sebagai Kambing Hitam Tunggal
Ada kecenderungan dalam setiap skandal kebijakan publik di Indonesia: ketika terjadi penyimpangan, maka persoalan disederhanakan menjadi kesalahan individu.
Padahal, apabila desain kelembagaannya memang rentan korupsi, maka mengganti pejabat tidak akan menyelesaikan masalah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
• Apakah Badan Gizi Nasional memang didesain dengan kapasitas yang memadai untuk mengelola program raksasa nasional?
• Apakah mekanisme checks and balances sudah cukup kuat?
• Apakah pengawasan oleh BPK, BPKP, APIP, DPR, dan masyarakat berjalan efektif?
• Apakah sistem pengadaan dan distribusi telah dirancang berbasis transparansi digital?
Jika jawabannya belum, maka kasus ini bukan sekadar kegagalan personal, melainkan kegagalan institusional.
Momentum Audit Total
Kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap MBG.
Audit tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada kerugian keuangan negara, tetapi juga harus mengukur:
• kualitas makanan yang diterima anak;
• efektivitas program terhadap perbaikan gizi;
• ketepatan sasaran penerima manfaat;
• integritas proses pengadaan;
• konflik kepentingan dalam penunjukan mitra;
• serta akuntabilitas kelembagaan Badan Gizi Nasional.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, melainkan masa depan generasi Indonesia yang menjadi alasan utama lahirnya program ini.
Publik tidak membutuhkan sekadar penetapan tersangka. Publik membutuhkan kebenaran yang utuh. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara hukum, tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa negara berani mengungkap seluruh mata rantai persoalan, dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, distribusi, hingga pengawasan.
Jika penyidikan hanya berhenti pada tiga orang, maka hukum mungkin menemukan pelaku. Namun jika penyidikan mampu membongkar seluruh desain dan jaringan penyimpangannya, maka negara akan menemukan akar masalahnya. Di situlah sesungguhnya makna keadilan dan pembelajaran publik berada.
**Kasus MBG seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengaudit keseluruhan ekosistem kebijakan, bukan sekadar mengadili tiga orang pejabat. Sebab dalam program negara yang bernilai sangat besar, korupsi sering kali bukan lahir dari individu semata, melainkan dari sistem yang memungkinkan korupsi itu terjadi. (Red).sbr Prof Widhi Handoko.












