Jakarta. Transvaransijateng.com. Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. CPM., CPArb. 15 Juni 2026.
Gelombang kritik dan tuntutan mahasiswa agar pemerintah melakukan penghematan APBN patut diapresiasi sebagai bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi. Mahasiswa sesungguhnya sedang mengingatkan pemerintah bahwa setiap rupiah uang negara berasal dari rakyat dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 23 UUD 1945.
Di tengah tuntutan tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa telah dilakukan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun melalui kebijakan efisiensi APBN dan APBD Tahun 2025 berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Angka tersebut tentu tidak kecil. Nilainya setara lebih dari 8 persen total belanja negara. Secara administratif, klaim pemerintah tersebut benar karena memang terdapat pemotongan dan penyesuaian berbagai pos belanja kementerian, lembaga, dan transfer ke daerah.
Namun sebagai akademisi, kita perlu melihat persoalan ini secara lebih jernih dan objektif.
Penghematan atau Realokasi?
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah Rp306 triliun tersebut benar-benar penghematan atau hanya pergeseran anggaran?
Dalam ilmu keuangan negara, penghematan (saving) berbeda dengan realokasi (reallocation).
Penghematan terjadi apabila pengeluaran negara benar-benar berkurang sehingga defisit menurun, kebutuhan utang berkurang, atau terdapat ruang fiskal baru.
Sebaliknya, realokasi terjadi ketika anggaran dipindahkan dari satu program ke program lain tanpa mengurangi total pengeluaran negara secara signifikan.
Dari berbagai penjelasan pemerintah, terlihat bahwa sebagian besar dana hasil efisiensi tersebut tidak disimpan sebagai surplus negara, melainkan dialihkan untuk mendukung program prioritas nasional seperti makan bergizi gratis, ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dengan demikian, secara akademik lebih tepat disebut sebagai reposisi atau pergeseran prioritas anggaran negara daripada penghematan dalam arti fiskal yang sesungguhnya.
Akan tetapi, hal tersebut tidak otomatis berarti kebijakan pemerintah salah.
Pergeseran Anggaran Merupakan Kebijakan yang Sah
Setiap pemerintahan memiliki hak konstitusional untuk menentukan prioritas pembangunan.
Pemerintahan sebelumnya menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama. Pemerintahan saat ini memilih memperbesar porsi program kesejahteraan sosial dan pembangunan sumber daya manusia.
Perubahan prioritas tersebut merupakan bagian dari kebijakan politik anggaran yang sah selama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, kritik yang lebih tepat bukan mempertanyakan hak pemerintah mengubah prioritas anggaran, melainkan mempertanyakan:
Apakah program pengganti lebih bermanfaat?
Apakah hasilnya dapat diukur?
Apakah penggunaan anggarannya efisien?
Apakah masyarakat memperoleh manfaat yang nyata?
Saran saya sebaiknya Mahasiswa Perlu Menggeser Fokus Kritik bukan pada penghematan APBN melainkan Transparansi penggunaan APBN
Maka mahasiswa tidak cukup berhenti pada tuntutan “hemat APBN”.
Pertanyaan yang lebih substansial justru:
Ke mana uang hasil efisiensi itu dialihkan?
Jika Rp306 triliun hanya dipindahkan dari satu pos pemborosan ke pos pemborosan yang lain, maka rakyat tidak memperoleh manfaat apa pun.
Sebaliknya, apabila dana tersebut menghasilkan peningkatan kualitas gizi anak, menurunkan angka stunting, memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses pendidikan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka kebijakan tersebut memiliki legitimasi yang kuat.
Dengan kata lain, ukuran keberhasilan bukan terletak pada berapa besar anggaran yang dipotong, melainkan pada berapa besar manfaat yang dihasilkan.
Efisiensi yang Lebih Penting dari Rp306 Triliun
Di sisi lain, pemerintah juga perlu menerima kritik bahwa sumber pemborosan terbesar APBN belum tentu berasal dari perjalanan dinas, seminar, ATK, atau kegiatan seremonial.
Penghematan yang jauh lebih besar sebenarnya dapat diperoleh melalui:
1. Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
2. Penghapusan proyek yang tidak produktif.
3. Pencegahan proyek mangkrak.
4. Perbaikan tata kelola BUMN.
5. Digitalisasi birokrasi secara menyeluruh.
6. Penegakan hukum terhadap mafia anggaran.
7. Penguatan sistem pengawasan internal pemerintah.
Penghematan pada sektor-sektor tersebut berpotensi menghasilkan nilai yang jauh lebih besar dibandingkan pemotongan biaya operasional birokrasi.
Pemerintah dan Mahasiswa Sesungguhnya Memiliki Tujuan yang Sama
Dalam perdebatan mengenai efisiensi APBN, pemerintah dan mahasiswa sesungguhnya tidak berada pada posisi yang berlawanan.
Pemerintah ingin anggaran digunakan secara efektif.
Mahasiswa ingin anggaran digunakan secara akuntabel.
Keduanya bertemu pada satu titik yang sama, yaitu memastikan bahwa uang negara benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik dan kesejahteraan yang nyata.
Karena itu, perdebatan mengenai Rp306 triliun seharusnya tidak berhenti pada soal besar kecilnya angka penghematan, melainkan berlanjut pada evaluasi terbuka mengenai manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah yang dipindahkan.
Efisiensi APBN tidak boleh dipahami semata-mata sebagai pemotongan anggaran. Efisiensi yang sesungguhnya adalah kemampuan negara menghasilkan manfaat publik yang lebih besar dengan biaya yang lebih kecil. Oleh karena itu, pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah pemerintah telah memindahkan Rp306 triliun, melainkan apakah Rp306 triliun tersebut benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, keadilan, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Intinya semua hatus dibuktikan dengan data dan hasil yang terukur, maka kebijakan tersebut layak didukung. Namun mohon maaf, apabila tidak menghasilkan perubahan yang nyata, maka sebagai akademik saya mendukung kritik mahasiswa. Sebab hal itu menjadi relevan dan harus dijadikan bahan koreksi bagi pemerintah. Sbr. Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N. CPM., CPArb.












