Surat Pemberitahuan Aksi Damai Senopati Demang Wotan Diterima Polresta Pati

PATI , Transvaransijateng.com. Rencana aksi damai yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Senopati Demang Wotan resmi telah diberitahukan kepada Polresta Pati. Hal itu dibuktikan dengan adanya tanda terima surat masuk dari Polresta Pati atas surat pemberitahuan aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Juli 2026.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat pemberitahuan tersebut diajukan oleh Susanto selaku Ketua Senopati Demang Wotan yang beralamat di Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Surat diterima oleh bagian administrasi Polresta Pati dan telah memperoleh cap serta tanda terima resmi. 17 juli 2026.

 

Aksi damai tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pati dengan melibatkan sekitar 100 peserta. Dalam pelaksanaannya, massa akan membawa berbagai atribut aksi, di antaranya: spanduk, banner, bendera organisasi, pengeras suara (sound system), mobil komando, poster, serta selebaran berisi aspirasi yang akan disampaikan secara terbuka.

 

Pihak penyelenggara menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara damai serta tetap mengedepankan ketertiban umum dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan diterimanya surat pemberitahuan oleh Polresta Pati, diharapkan koordinasi antara penyelenggara aksi dan aparat keamanan dapat berjalan dengan baik sehingga kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Pati mengenai substansi tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut. Red