PERGESERAN PARADIGMA PENETAPAN TERSANGKA Dari Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Menuju KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

SEMARANG. Transvaransijateng.com. Oleh: Widhi Handoko
Akademisi Unissula dan Profesional Hukum

Saya memiliki kata pembuka pada tulisan kali ini, dari sekedar pantun yang monotun: mencari musang di dahan nangka, kuberi nasi tak dimakannya “Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Selaknya Menjadi Sekadar Administrasi Kekuasaan Belaka”

Praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Agustus 2026 menarik perhatian bukan semata-mata karena menyangkut figur penting dalam penegakan hukum, tetapi karena perkara tersebut mempertemukan dua paradigma hukum acara pidana: paradigma yang dibentuk melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan paradigma baru setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pada sidang perdana praperadilan 18 Agustus 2026, tim hukum Febrie menyatakan menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural. Salah satu yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Selain itu, dipersoalkan pula kejelasan tindak pidana asal dalam perkara TPPU serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan.

Saya menghargai Febrie mantan jubir KPK pengacara Febrie Adriansyah. Kita boleh bersebat tentang prosedur hukum pada KUHP & KUHAP yang lama dengan KUH & KUHAP yang baru. Perdebatan ini harus ditempatkan secara lebih luas. Persoalannya bukan sekadar apakah Febrie Adriansyah sah atau tidak sah ditetapkan sebagai tersangka.

Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah “Apakah setelah lahirnya KUHAP baru, negara sedang menggeser standar perlindungan seseorang dari paradigma due process of law yang dibangun Putusan MK 21/PUU-XII/2014 menuju model penetapan tersangka yang lebih fleksibel bagi penyidik”..???
Pertanyaan inilah yang menurut saya layak menjadi tema diskusi kita bahkan saya melihat perdebatan tsb, telah menjadi diskursus hukum nasional.

I. Putusan MK 21/PUU-XII/2014: Sebuah Tonggak Perlindungan Hak Tersangka

Sebelum KUHAP baru berlaku, sistem hukum acara pidana Indonesia menggunakan KUHAP 1981. Persoalan utama yang muncul adalah ketidakjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 kemudian memberikan tafsir konstitusional yang sangat penting.
Mahkamah menyatakan bahwa frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” harus dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka, kecuali terhadap tindak pidana yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadirannya atau secara in absentia.

Pertimbangan MK tersebut tidak lahir tanpa alasan.
Mahkamah secara eksplisit mengaitkan pemeriksaan calon tersangka dengan:
• transparansi;
• perlindungan hak asasi manusia;
• keseimbangan antara bukti yang dimiliki penyidik dan keterangan orang yang hendak ditetapkan sebagai tersangka; serta
• pencegahan tindakan sewenang-wenang penyidik.
Dengan demikian, Putusan MK 21/PUU-XII/2014 pada hakikatnya menggeser paradigma penetapan tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka cenderung dipandang sebagai administrasi internal penyidikan.
Setelah putusan tersebut, penetapan tersangka harus dipandang sebagai tindakan hukum negara yang langsung menyentuh hak fundamental seseorang dan karenanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Inilah esensi due process of law.

II. KUHAP Baru Mengubah Rumusan Penetapan Tersangka

Situasinya berubah sejak 2 Januari 2026 ketika UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku.
Dalam KUHAP baru, Pasal 1 angka 31 mendefinisikan penetapan tersangka sebagai proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan mengenai terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Pemerintah sendiri menjelaskan ketentuan ini sebagai dasar baru penetapan tersangka.

Perubahan ini penting.
Sebab secara tekstual, KUHAP baru menempatkan minimal dua alat bukti sebagai basis utama penetapan tersangka.

Sementara itu, rumusan Putusan MK 21/PUU-XII/2014 secara eksplisit menghubungkan dua alat bukti tersebut dengan pemeriksaan calon tersangka.

Di sinilah terjadi pergeseran paradigma.
– Paradigma lama:
dua alat bukti ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka sehingga penetapan tersangka (ditetapkan)

– Paradigma KUHAP baru:
kejelasan tindak pidana plus minimal dua alat bukti maka penetapan tersangka (ditetapkan)

Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan redaksional.
Penetapan tsb menyangkut posisi individu berhadapan dengan kekuasaan penyidikan.

III. Apakah Putusan MK 21/PUU-XII/2014 Tidak Berlaku Lagi?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab secara gegabah. Dan sebaiknya kita pahami baik-baik (baca lagi putusan tsb).

Secara pribadi saya katakan tidak tepat mengatakan bahwa Putusan MK 21/PUU-XII/2014 otomatis “mati” atau tidak lagi mempunyai nilai hukum hanya karena KUHAP baru telah berlaku.

Tetapi juga tidak tepat memaksakan seluruh konstruksi putusan tersebut ke dalam norma baru yang secara tekstual telah mengatur penetapan tersangka dengan rumusan berbeda.
Ada prinsip penting dalam interpretasi hukum:
putusan MK harus dibaca dalam konteks norma yang diuji, sedangkan norma baru harus dibaca berdasarkan konstruksi hukum yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang serta tetap tunduk kepada UUD 1945.

Dengan demikian, persoalannya bukan:
“Apakah Putusan MK masih berlaku?”
melainkan:
“Sejauh mana prinsip konstitusional yang terkandung dalam Putusan MK 21/PUU-XII/2014 tetap harus menjadi parameter penafsiran KUHAP baru?”

Menurut saya, prinsip perlindungan haknya tetap relevan, meskipun konstruksi proseduralnya dapat berubah.
IV. Dua Alat Bukti Tidak Boleh Dimaknai Sekadar Kuantitas

Ini titik yang sangat penting.
Jangan sampai Pasal 90 KUHAP baru ditafsirkan:
“Ada dua alat bukti, maka seseorang otomatis dapat ditetapkan sebagai tersangka.”
Penafsiran seperti itu terlalu mekanistik (meminjam istilah prof Satjipto sbg kaca mata kuda).

Setidaknya saya mengikuti 3 brgawan hukum yang luar biasa yaitu Prof Satjipto, Prof Barda Nawawi dan Prof Muladi. Pandangan beliau dengan KUHP lama saja sudah progresif dengan memberikan penjelasan bahwa makna “Dua alat bukti bukan sekadar persoalan jumlah, tetapi juga persoalan kualitas, relevansi dan keterkaitan dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.”

Maka putusan MK 21/PUU-XII/2014 sendiri menunjukkan pentingnya kualitas alat bukti dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

Karena itu harus dibedakan “dua alat bukti tentang adanya tindak pidana” dengan “dua alat bukti yang menghubungkan seseorang dengan tindak pidana tersebut.” Keduanya bukan persoalan yang sama.
Misalnya penyidik mempunyai dua alat bukti bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Pertanyaan berikutnya adalah Di mana alat bukti yang menghubungkan orang tertentu sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab?
Di sinilah kualitas penetapan tersangka harus diuji.

V. Kasus Febrie: Pemeriksaan Calon Tersangka Bukan Satu-Satunya Persoalan

Dalam konteks perkara Febrie, menurut keterangan tim hukumnya, status Febrie dipersoalkan karena ia tidak terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka. Isu tersebut kini menjadi salah satu materi praperadilan. Namun pandangan akademik saya, terkait dengan argumentasi ini perlu diperluas. “Jangan berhenti pada pertanyaan apakah Febrie diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.”

Pertanyaan yang lebih tajam adalah:
Pada saat Febrie ditetapkan sebagai tersangka, apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang secara objektif menghubungkan dirinya dengan tindak pidana yang disangkakan?

Itulah yang harus dibuktikan.
Sebab apabila dua alat bukti tersebut sudah ada sebelum pemeriksaan Febrie, maka tidak diperiksanya yang bersangkutan sebagai calon tersangka tidak serta-merta menyelesaikan persoalan keabsahan penetapan.

Tetapi apabila justru keterangan Febrie yang diperoleh dalam pemeriksaan sebagai saksi kemudian menjadi dasar utama untuk mengonstruksikan keterlibatannya, maka timbul pertanyaan serius yaitu:
Apakah seseorang diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu untuk mencari dasar menetapkannya sebagai tersangka?

Di sinilah batas antara penyidikan yang sah dengan potensi penyalahgunaan kewenangan harus diuji.

VI. Pasal 22 KUHAP Baru Membuka Ruang Baru

KUHAP baru bahkan memberikan ruang kepada penyidik untuk memanggil atau mendatangi seseorang guna memperoleh keterangan tanpa terlebih dahulu memberikan status sebagai tersangka atau saksi.

Ketentuan tersebut sedang menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pengujian Pasal 22 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 pada Juni 2026, muncul perdebatan mengenai apakah fleksibilitas tersebut merupakan instrumen yang diperlukan penyidik untuk memperoleh informasi awal atau justru membuka potensi ketidakpastian status hukum seseorang.

Ahli yang dihadirkan Presiden dalam perkara tersebut berpendapat bahwa ketentuan tersebut harus dibaca bersama ketentuan lain dalam KUHAP baru agar penyidik tetap memperoleh fleksibilitas memperoleh informasi awal tanpa memberikan stigma prematur kepada seseorang.

Hal ini sangat menarik jika kita pahami ajaran Prof Satjipto Rahardjo sebagai begawan hukum progresif. Artinya, pembentuk KUHAP baru tampaknya memang ingin menghindari model yang terlalu formalistik. Sehingga paradigma hukum progresif dan fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi free discretion.

Penyidik tetap harus dapat mempertanggungjawabkan:
mengapa seseorang dipanggil, untuk kepentingan apa, informasi apa yang dicari, kapan status hukumnya berubah, dan atas dasar apa perubahan status tersebut dilakukan.

VII. Jangan Sampai KUHAP Baru Bergerak dari Due Process ke Crime Control

Paradigma Hukum Progresif melahirkan lompat hukum (non enforcement of law) dan disinilah saya melihat persoalan filosofis terbesar. Dimana hukum acara pidana selalu berada di antara dua kepentingan:
1. Pertama, crime control model
Negara membutuhkan kewenangan yang efektif untuk:
• menemukan pelaku;
• mengumpulkan bukti;
• mencegah pelarian;
• menyita hasil kejahatan;
• dan mengungkap jaringan tindak pidana.
2. Kedua, due process model
Negara harus memastikan bahwa:
• seseorang tidak diperlakukan sebagai pelaku sebelum terdapat dasar hukum yang cukup;
• alat bukti diperoleh secara sah;
• kewenangan penyidik tidak sewenang-wenang;
• dan hak orang yang diperiksa tetap dilindungi.

KUHAP baru tampaknya banyak menyerap ajaran Paradigma Hukum Progresif dan memberikan ruang lebih besar bagi efektivitas penyidikan. Namun efektivitas tidak boleh mengorbankan due process.
Sebab semakin besar kewenangan penyidik, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme kontrol. Inilah prinsip dasar negara hukum “Power must be accompanied by accountability.”

VIII. Praperadilan Harus Menjadi Judicial Control, Bukan Formalitas

Dalam konteks inilah praperadilan memperoleh arti penting. Praperadilan tidak seharusnya hanya memeriksa:
“Apakah surat penetapan tersangka sudah dibuat?”
Tetapi harus mampu menguji:
• apakah penyidik berwenang;
• apakah prosedur penyidikan benar;
• apakah alat bukti diperoleh secara sah;
• apakah minimal dua alat bukti benar-benar tersedia;
• apakah alat bukti tersebut relevan dengan tersangka;
• apakah penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta objektif;
• apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan;
• dan apakah upaya paksa setelah penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang sah.

Dengan kata lain: Praperadilan harus menjadi mekanisme horizontal accountability terhadap kekuasaan penyidikan. Bukan sekadar pemeriksaan administratif.

IX. TPPU Membutuhkan Pengujian yang Lebih Kompleks

Perkara Febrie menjadi semakin menarik karena konstruksi yang dipersoalkan adalah TPPU.

Tim hukum Febrie menyatakan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime dinilai belum jelas dan mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan. Pandangan akademik saya, bahwa ini merupakan persoalan yang harus dipisahkan dari isu pemeriksaan calon tersangka.

Pada dasarnya dalam TPPU, harus terdapat konstruksi yang dapat menjelaskan hubungan antara:
predicate crime dan proceeds of crime serta perbuatan pencucian dan keterlibatan tersangka.

Memang tidak berarti tindak pidana asal harus terlebih dahulu memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sebelum proses TPPU dapat dilakukan. Tetapi penyidik harus mampu menunjukkan konstruksi yang rasional (law is logic) mengenai “dari tindak pidana apa harta tersebut diduga berasal dan bagaimana hubungan harta tersebut dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka?”

Maka pertanyaannya harus dijawab dan jika hubungan tersebut tidak jelas, maka persoalannya bukan lagi sekadar prosedur administratif penetapan tersangka, tetapi menyentuh substansi dasar dugaan TPPU itu sendiri.

X. Inilah Pergeseran Paradigmanya

Saya melihat setidaknya terdapat tiga fase yang perlu dijelaskan.

1. Fase pertama: KUHAP 1981
– Penetapan tersangka sangat dominan berada dalam wilayah diskresi penyidik.

2. Fase kedua: Putusan MK 21/PUU-XII/2014
– Mahkamah mengoreksi paradigma tersebut dengan memperkuat: dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka dan judicial control melalui praperadilan.
– Tujuannya adalah mencegah kesewenang-wenangan dan memberikan perlindungan HAM.

3. Fase ketiga: KUHAP UU 20/2025
– Pembentuk undang-undang mengonstruksikan kembali penetapan tersangka dengan titik tekan pada: kejelasan tindak pidana dan minimal dua alat bukti.
– Pada saat yang sama, penyidik diberikan fleksibilitas memperoleh informasi awal tanpa harus terlebih dahulu menetapkan status seseorang sebagai saksi atau tersangka.

Maka dapat dikatakan telah terjadi:
pergeseran dari paradigma judicially constrained investigation menuju flexible investigation yang tetap harus dikontrol secara yudisial.
Tetapi kata kuncinya adalah:
TETAP HARUS DIKONTROL.

XI. Jangan Sampai “Dua Alat Bukti” Menjadi Mantra Kekuasaan

Ada bahaya apabila Pasal 90 KUHAP baru diterapkan secara positivisme (tekstual dan mekanistik/ kaca mata kuda).

Penyidik cukup mengatakan:
“Kami telah memiliki dua alat bukti.”
Lalu seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Jika demikian, maka pertanyaan hukum yang paling penting justru tidak terjawab:
Dua alat bukti apa?
Diperoleh dari mana?
Kapan diperoleh?
Apa hubungan alat bukti tersebut dengan tersangka?
Apakah alat bukti itu menunjukkan terjadinya tindak pidana sekaligus keterlibatan tersangka?
Apakah alat bukti diperoleh secara sah?
Apakah penyidik melakukan penilaian objektif atau hanya membangun konstruksi untuk membenarkan orang yang sudah terlebih dahulu ditargetkan?

Dari pertanyaan itulah yang menurut pandangan akademik saya harus perlu dan wajib menjadi standar baru dalam memahami dua alat bukti sesuai KUHP dan KUHAP baru

XII. Hukum Acara Tidak Boleh Menjadi Alat Pembenaran Setelah Fakta Ditentukan

Salah satu bahaya terbesar dalam penegakan hukum adalah confirmation bias.

Penyidik terlebih dahulu mempunyai keyakinan:
“Orang ini adalah pelakunya.”
Setelah itu baru seluruh proses penyidikan diarahkan untuk mencari pembenaran terhadap keyakinan tersebut. Dalam negara hukum, konstruksi yang seharusnya berlaku justru “fakta dan alat bukti yang berkesesuaian sebagai analisis hukum dan dugaan keterlibatan dalam penetapan tersangka.” Bukan “target dan dugaan guna pencarian bukti untuk membenarkan target.”

Putusan MK 21/PUU-XII/2014 sebenarnya lahir dari kekhawatiran yang sama: mencegah kewenangan penetapan tersangka menjadi pintu masuk tindakan sewenang-wenang.
Karena itu, walaupun KUHAP baru tidak lagi secara eksplisit merumuskan pemeriksaan calon tersangka sebagai bagian dari formula penetapan tersangka, semangat perlindungan terhadap kesewenang-wenangan tersebut tidak boleh hilang.

XIII. Apa yang Seharusnya Dilakukan Hakim Praperadilan?

Menurut saya, hakim dalam perkara Febrie tidak perlu terjebak dalam pilihan sederhana:
“Putusan MK lama atau KUHAP baru?”
Hakim justru harus melakukan constitutional interpretation terhadap KUHAP baru.
Pasal 90 harus dibaca bersama prinsip:
• negara hukum;
• due process of law;
• equality before the law;
• praduga tak bersalah;
• kepastian hukum yang adil;
• perlindungan HAM;
• dan larangan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, hakim tidak perlu mengatakan:
“Pemeriksaan calon tersangka selalu wajib.”
Tetapi hakim dapat membangun standar yang lebih substantif:
Penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, relevan, objektif dan secara rasional menghubungkan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana yang disangkakan; dan proses memperoleh alat bukti serta perubahan status hukum tidak boleh dilakukan secara manipulatif atau sewenang-wenang.
Menurut saya, inilah formulasi yang lebih sesuai dengan KUHAP baru sekaligus menjaga roh Putusan MK 21/PUU-XII/2014.

XIV. Perkara Febrie Adalah Ujian bagi KUHAP Baru

Karena itu, perkara Febrie tidak semestinya dilihat hanya sebagai pertarungan antara seorang mantan pejabat penegak hukum dengan institusi penegak hukum. Perkara ini harus dilihat sebagai ujian pertama terhadap desain baru hukum acara pidana Indonesia.

Apakah KUHAP baru akan memperkuat efektivitas penegakan hukum tanpa mengurangi perlindungan HAM? Ataukah justru sebaliknya yaitu memperbesar ruang diskresi penyidik tanpa memperkuat mekanisme kontrol terhadapnya?

Maka jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan wajah hukum acara pidana Indonesia ke depan.

XV. Simpulan

Yang boleh bergesr adalah prosedurnya, dan bukan prinsip rechtstaat negara hukumnya.
Sebagai akademisi saya berpendapat bahwa Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tidak boleh sekadar diperlakukan sebagai sejarah hukum yang selesai setelah KUHAP baru berlaku.

Yang mungkin berubah adalah konstruksi prosedural penetapan tersangka. Tetapi prinsip dasarnya tetap Negara tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan kehendak kekuasaan. Penetapan tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, faktual, objektif dan konstitusional.

KUHAP baru memang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada penyidik. Namun semakin besar fleksibilitas, semakin besar pula kebutuhan terhadap judicial control. Oleh karena itu, saya melihat perdebatan dalam praperadilan Febrie Adriansyah harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih fundamental yaitu tidak sekedar dan sesederhana “Apakah Febrie telah diperiksa sebagai calon tersangka?”
Pertanyaan yang semestinya yaitu “Apakah pada saat status tersangka ditetapkan, negara telah memiliki dasar pembuktian yang sah, cukup, objektif dan dapat diuji yang secara rasional menghubungkan Febrie dengan tindak pidana yang disangkakan?”

Jika jawabannya ya, maka penetapan tersangka tidak otomatis cacat hanya karena tidak didahului pemeriksaan sebagai calon tersangka. Namun jika jawabannya tidak, maka persoalannya jauh lebih serius daripada cacat administratif. Dan itu artinya negara telah menggunakan kewenangan pidana sebelum memenuhi standar pembuktian minimum yang ditentukan undang-undang.

Maka kondisi seperti inilah dimana praperadilan harus hadir. Dalam konsep welfare state maka melalui uji pengadilan negara hadir. Bukan untuk menghalangi penegakan hukum. Bukan pula untuk membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana.
Tetapi untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan hukum, bukan sekadar atas nama hukum. Sebab dalam negara hukum (rechtstaat), keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga dari seberapa jauh negara mampu membuktikan bahwa setiap tindakan terhadap warga negara dilakukan secara sah, objektif, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, inilah makna terdalam pergeseran paradigma dari Putusan MK 21/PUU-XII/2014 menuju KUHAP baru UU No. 20 Tahun 2025 “bahwa yang boleh berubah adalah cara negara mencari kebenaran. Yang tidak boleh berubah adalah kewajiban negara untuk menghormati hukum dan hak asasi manusia dalam mencari kebenaran tersebut.”
Dan perkara Febrie Adriansyah sedang menguji apakah prinsip itu benar-benar hidup dalam KUHAP baru.

Red.