Penetapan Tersangka terhadap Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah. (Miskonsepsi Izin Presiden)

Semarang. Transvaransijateng.com. Widhi Handoko (Akademisi & Profesional Hukum) dan Rais Firdaus Handoko (Ahli Hukum Tata Negara Langlangbuana Polri Bandung). 18 juli 2026.

Pernyataan bahwa penetapan tersangka terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus memperoleh izin Presiden memunculkan perdebatan di ruang publik.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah pernyataan tersebut memiliki dasar hukum atau hanya merupakan pandangan yang bersifat etik dan politik.

Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan asas legalitas (legaliteitsbeginsel). Artinya, setiap kewenangan penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, maupun penghentian perkara harus memiliki dasar yang jelas dalam undang-undang.

Baik KUHAP maupun KUHP tidak mengenal norma yang mensyaratkan izin Presiden sebagai prasyarat penetapan tersangka terhadap seorang jaksa, termasuk Jaksa Agung Muda. Demikian pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tidak memberikan kekebalan prosedural berupa keharusan memperoleh persetujuan Presiden sebelum proses pidana dilakukan.

Secara konstitusional, Presiden memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung. Namun, kewenangan administratif tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan mengendalikan proses penyidikan pidana. Jika sampai terjadi demikian maka hal itu akan menjadi “Presiden Buruk” bagi tatanan hukum di Indonesia.

Jika sampai Seorang Presiden mencampurkan adukan kewenangan administrasi negara dengan kewenangan penegakan hukum justru berpotensi mengaburkan prinsip pemisahan fungsi dalam negara hukum.

Isu pemeriksaan Febrie Adriansyah harus ijin Presiden harus ditanggapi hati-hati. Sebab hal itu akan membawa dampak politik yaitu kegaduhan sosial dimana Presiden dapat dituduh melanggar hukum dengan isu-impeachment .

Inspeksi (pemeriksaan hukum) terhadap Presiden saat menjabat secara pidana tidak diatur secara eksplisit dalam konstitusi dan bersifat sangat khusus. Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses penegakan hukum dan pemakzulan (impeachment) wajib melalui mekanisme politik serta konstitusional khusus dan hanya berlaku untuk pelanggaran hukum berat tertentu. Namun tidak menutup kemungkinan isu pemeriksaan Febrie Adriansyah mantan Jampidsus harus ijin Presiden justru akan membawa pada akhibat negatif untuk Presiden Prabowo.

Prinsip UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Maka pemeriksaan Febrie Adriansyah tetap mengikuti prinsip equality before the law yang merupakan salah satu fondasi utama negara hukum modern. Tidak seorang pun memperoleh perlakuan istimewa dalam proses pidana kecuali jika undang-undang secara tegas memberikan kekebalan atau prosedur khusus.

Oleh karena itu, apabila tidak terdapat norma yang secara eksplisit mensyaratkan izin Presiden, maka syarat tersebut tidak boleh diciptakan melalui penafsiran atau pendapat pribadi. Dalam hukum pidana berlaku asas bahwa kewenangan penyidik harus bersumber pada undang-undang, bukan pada kebiasaan, kepatutan, ataupun pertimbangan politik.

Perdebatan yang semestinya dikedepankan bukanlah mengenai perlu atau tidaknya izin Presiden, melainkan apakah penyidik memiliki kewenangan yang sah, apakah alat bukti telah memenuhi standar hukum, apakah prosedur penyidikan telah dilaksanakan sesuai KUHAP, serta apakah proses tersebut bebas dari intervensi politik maupun konflik kepentingan.

Isu “izin Presiden” sesungguhnya merupakan miskonsepsi hukum apabila tidak didukung oleh norma yang berlaku.

Negara hukum menuntut agar setiap proses pidana didasarkan pada hukum positif, bukan pada persepsi mengenai kedudukan jabatan seseorang.

Pada akhirnya, independensi penegakan hukum hanya dapat terwujud apabila setiap orang, tanpa memandang jabatan dan kedudukannya, tunduk pada hukum yang sama. Di situlah makna sesungguhnya dari asas equality before the law sebagai roh negara hukum Indonesia.

Semoga bermanfaat

Kajian ini digagas oleh

Prof. Dr. WIDHI HANDOKO, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. dan DR. RAIS FIRDAUS HANDOKO, S.H., M.H., M.Kn., CPM. Pendiri Pusat Kajian Hukum Mazhab Analisis Perkara Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS).

Red