NEGARA MEMERLUKAN JAKSA AGUNG YANG BERANI DAN BERINTEGRITAS 

Jakarta. Transvaransijateng.com. Prof. Dr.Widhi Handoko, SH.,SP.N.,CPM.,CPArb.,CPHM. Akademisi & Profesional Hukum

Terungkapnya kasus Febrie Adriansyah merupakan momentum yang tepat untuk Indonesia berbenah dan tepat secara politik Presiden menunjukkan negarawan yang patriot. Seorang Presiden sekaligus sebagai kepala negara yang harus cepat dan tanggap mengambil suatu putusan politik.

Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap penegakan hukum, bangsa ini memerlukan seorang Jaksa Agung yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki keberanian moral untuk menegakkannya secara independen. Jabatan Jaksa Agung bukan sekadar jabatan administratif, melainkan kepemimpinan strategis yang menentukan wajah keadilan di Indonesia.

Dalam konteks tersebut, saya memandang Prof. Dr. Mahfud MD merupakan salah satu figur yang layak dipertimbangkan Presiden Republik Indonesia untuk mengemban amanah sebagai Jaksa Agung.

Pandangan ini tidak didasarkan pada kedekatan politik ataupun pertimbangan personal, melainkan pada rekam jejak, kapasitas intelektual, pengalaman kenegaraan, serta konsistensi beliau dalam memperjuangkan supremasi hukum selama puluhan tahun.

Sebagai akademisi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prof. Mahfud memahami secara utuh hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kepentingan negara.

Saat ini, tantangan Kejaksaan tidak lagi sebatas menuntut perkara di pengadilan. Kejaksaan dituntut menjadi institusi yang mampu membangun kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang bebas dari intervensi, konsisten terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta berorientasi pada keadilan substantif.

Indonesia memerlukan seorang Jaksa Agung yang mampu memperkuat independensi institusi, menjaga profesionalisme korps Adhyaksa, berani mengambil keputusan berdasarkan hukum, sekalipun keputusan tersebut tidak populer atau menyentuh kepentingan kelompok yang memiliki kekuasaan.

Saya meyakini bahwa integritas merupakan modal utama seorang Jaksa Agung. Integritas tidak lahir dari jabatan, melainkan dari rekam jejak, keberanian, dan konsistensi dalam menempatkan hukum di atas kepentingan apa pun. Pada aspek inilah Prof. Mahfud MD memiliki modal yang kuat.

Tentu saja, pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden. Namun, dalam negara demokrasi, masyarakat dan kalangan akademisi memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pandangan mengenai figur yang dinilai mampu memperkuat penegakan hukum nasional.

Pada akhirnya, siapapun yang dipilih Presiden harus menjadi simbol keberanian hukum, bukan keberanian politik; menjadi penjaga keadilan, bukan sekadar pemegang kewenangan penuntutan. Sebab, kepercayaan publik terhadap negara sangat ditentukan oleh keyakinan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu, dan tanpa rasa takut.

Apabila Indonesia menghendaki Kejaksaan yang semakin kuat, independen, dan dipercaya masyarakat, maka Prof. Dr. Mahfud MD adalah salah satu nama yang patut dipertimbangkan secara sungguh-sungguh.