SEMARANG.TRANSVARANSIJATENG.COM – Guru Besar sekaligus Akademisi Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM., bersama Dr. Rais Firdaus Handoko, S.H., M.H., M.Kn., CPM., menyampaikan kajian akademik mengenai wacana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Dalam kajian tersebut, keduanya menegaskan bahwa pergantian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Namun, keputusan tersebut dinilai seharusnya didasarkan pada indikator objektif berupa prestasi, integritas, profesionalisme, dan capaian kinerja institusi, bukan semata-mata karena persepsi politik maupun tekanan opini publik.
Menurut Prof. Widhi Handoko, negara hukum harus menjadikan penegakan hukum sebagai dasar utama dalam mengevaluasi kinerja pimpinan institusi penegak hukum. Ia menilai keberhasilan Polri dalam mengungkap berbagai perkara, termasuk kasus narkotika, perjudian daring, korupsi, serta sejumlah tindak pidana strategis lainnya, merupakan bagian dari indikator kinerja yang patut menjadi bahan pertimbangan.
Dalam kajian tersebut juga dipaparkan sejumlah capaian Polri selama periode 2025 hingga pertengahan 2026, antara lain peningkatan tingkat kepercayaan publik berdasarkan survei, berbagai penghargaan nasional, keberhasilan pengungkapan puluhan ribu perkara narkotika, pelaksanaan operasi pengamanan nasional, hingga penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tertentu.
Meski demikian, kajian tersebut turut mengulas sejumlah kritik yang berkembang terhadap institusi Polri, seperti sorotan mengenai reformasi kelembagaan, disiplin anggota, perluasan kewenangan, serta penempatan personel aktif di jabatan sipil. Penulis menilai berbagai kritik tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mengedepankan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prof. Widhi Handoko juga mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan proses penegakan hukum dengan dinamika politik. Menurutnya, apabila aparat kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, serta prinsip persamaan di hadapan hukum (*equality before the law*), maka langkah tersebut merupakan wujud nyata negara hukum yang harus dihormati.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional semestinya memperoleh apresiasi, bukan justru dicurigai atau dilemahkan karena pertimbangan politik. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati terhadap setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kajian tersebut menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan sistem penegakan hukum yang independen, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan seorang Kapolri seharusnya terletak pada kemampuannya memperkuat profesionalisme institusi, meningkatkan kepercayaan masyarakat, menjaga keamanan nasional, serta memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Kajian ini disusun oleh Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. dan Dr. Rais Firdaus Handoko, S.H., M.H., M.Kn., CPM., Pendiri Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS), sebagai bahan kajian akademik mengenai penegakan hukum dan tata kelola kelembagaan kepolisian di Indonesia.
Red.












