REMBANG.Transvaransijateng.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp6,8 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di tengah adanya imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal.
Wakil Ketua II DPRD Rembang, Ridwan, menjelaskan keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan bersama legislatif dan eksekutif karena kondisi ruang tahanan Kejari Rembang dinilai sudah tidak memadai dan membutuhkan perluasan.
Menurut Ridwan, usulan pembangunan tersebut telah diajukan sejak 2023 dan baru dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026 setelah sebelumnya beberapa kali tertunda akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Himbauan KPK tentu kami hormati dan jadikan pedoman. Namun, kebutuhan Kejaksaan Negeri Rembang sudah sangat mendesak karena kekurangan ruang, sehingga kami mengambil langkah tersebut,” ujar Ridwan kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Pertimbangan Aspek HAM
Ridwan mengatakan meningkatnya jumlah perkara hukum di Kabupaten Rembang turut berdampak pada kapasitas ruang tahanan yang dinilai sudah tidak layak. Ia menilai pemerintah memiliki kewajiban menjamin hak asasi para tersangka maupun terdakwa selama menjalani proses hukum.
Menurutnya, kondisi ruang tahanan yang sempit berpotensi menimbulkan persoalan kemanusiaan sehingga perlu segera diperbaiki melalui perluasan fasilitas.
Dasar Regulasi
DPRD Rembang menegaskan pemberian hibah tersebut telah memiliki dasar hukum, yakni mengacu pada Pasal 56 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2022.
Ridwan menyebut kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meskipun diakuinya terdapat kebutuhan masyarakat lain yang juga memerlukan perhatian pemerintah.
Usulan Sejak 2023
Ridwan mengungkapkan proposal pembangunan ruang tahanan dan ruang kerja Kejari Rembang telah diajukan sejak 2023. Namun, anggaran tersebut sempat beberapa kali dicoret dalam pembahasan APBD pada 2024 dan 2025 karena keterbatasan fiskal daerah.
Baru pada APBD 2026, usulan tersebut kembali dimasukkan dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar dan disetujui untuk direalisasikan.
Sekda: Sudah Dibahas Banggar
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, membenarkan bahwa penganggaran hibah tersebut telah melalui mekanisme pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Sudah,” jawab Fahrudin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Menunggu Tanggapan Kejari dan Bupati
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Sementara itu, Bupati Rembang Harno juga belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik pemberian hibah Rp6,8 miliar kepada Kejari Rembang tersebut.












