Dugaan Permainan Oknum Pengembang, Makelar, dan Notaris Terungkap dalam Mediasi Kasus Green Bellares di Kudus

KUDUS, Transvaransijateng.com – Polemik proyek kavling Green Bellares di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, semakin menjadi sorotan. Proyek yang hingga kini belum terealisasi tersebut diduga menyisakan berbagai persoalan, mulai dari aspek perizinan hingga dugaan keterlibatan sejumlah oknum, sehingga para konsumen mengaku merasa dirugikan.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam agenda mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Terban atas arahan Pemerintah Kabupaten Kudus. Mediasi berlangsung di pendopo Balai Desa Terban dan dihadiri berbagai pihak, di antaranya Forkopimcam Jekulo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta para konsumen.

Dalam forum tersebut terungkap sejumlah fakta mengenai status legalitas proyek kavling yang hingga kini dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan sehingga belum dapat diproses lebih lanjut.

Salah seorang perwakilan DPUTR Kudus yang hadir menjelaskan bahwa dirinya pernah diajak oleh seorang notaris untuk meninjau lokasi lahan yang akan dijadikan kawasan kavling. Namun, setelah peninjauan tersebut, tidak pernah ada permohonan resmi maupun dokumen yang diajukan kepada DPUTR.

“Saya pernah diajak ke lokasi hanya untuk mengecek saja. Setelah itu tidak ada pemohon maupun dokumen yang masuk, sehingga lahan tersebut sampai sekarang belum beralih fungsi,” ujarnya dalam forum mediasi.

Ia juga menyampaikan bahwa saat peninjauan, notaris hanya menanyakan kemungkinan perubahan status lahan dari tanah kering, tanpa adanya tindak lanjut administrasi.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Kudus mengungkapkan hasil pengecekan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berdasarkan data yang ditampilkan pada Juli 2026, nama pengembang yang disebut dalam forum, yakni Amrul Husni, tidak ditemukan sebagai pemegang izin OSS yang terdaftar di Kabupaten Kudus.

Menurutnya, tanpa adanya izin OSS, proses pengembangan kawasan kavling tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, para konsumen Green Bellares menilai mereka berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan tersebut, konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa yang ditawarkan, memperoleh keamanan dan kepastian hukum, serta mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang maupun jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

Sejumlah peserta mediasi juga menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila terbukti terdapat kerja sama yang melanggar hukum antara pengembang, makelar, maupun notaris dalam proses pemasaran kavling tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berupa sanksi administratif, etik, maupun pidana, tergantung pada hasil proses hukum dan pembuktian.

Kasus Green Bellares hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Para konsumen berharap adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak mereka.red