DEMAK. Transvaransijateng.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Demak. Sebuah truk engkel yang diduga mengangkut sekitar 3 ton solar bersubsidi dilaporkan diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Karangaji, tepatnya di samping sebuah tempat biliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar bersubsidi tersebut diduga berasal dari SPBN Kedungmalang. BBM itu disebut terlebih dahulu diangkut menggunakan kendaraan roda tiga (tosa), kemudian dipindahkan ke truk engkel yang diduga akan diberangkatkan menuju wilayah Semarang.
Sejumlah sumber juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan sopir dan kernet dengan seseorang berinisial **I**. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun instansi terkait.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang berkekuatan tetap.
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dalam pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi** sebagaimana telah diubah melalui **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023**, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan BBM yang mendapat subsidi pemerintah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian, pengelola SPBN Kedungmalang, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar.
Sesuai dengan ketentuan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi guna menjaga keseimbangan serta akurasi pemberitaan.












