JAKARTA .TransvaransiJateng.com. Laskar Pangan Indonesia (LPI) terus memperkuat struktur organisasi, khususnya dalam bidang advokasi dan pendampingan hukum.R.Cahyanto Dian Vidiputranto, S.E., S.H., M.H., CPLA, dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pangan Indonesia (LPI).
Penunjukan tersebut menempatkan R. Cahyanto Dian Vidiputranto pada posisi strategis dalam memperkuat perlindungan, pendampingan, serta advokasi terhadap kepentingan organisasi dan seluruh elemen yang berada di bawah naungan LPI.
Dengan latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan hukum, serta kompetensi profesional yang melekat pada gelar yang disandangnya, kehadiran Ketua Advokasi DPP LPI diharapkan mampu menjadi salah satu pilar penting dalam membangun organisasi yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kokoh.
Advokasi Bukan Sekadar Pendampingan, Tetapi Benteng Organisasi
Di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan hukum yang semakin kompleks, organisasi kemasyarakatan membutuhkan sistem advokasi yang kuat, terukur, dan profesional.
Posisi Ketua Advokasi DPP LPI memiliki tantangan besar. Advokasi tidak boleh hanya muncul ketika persoalan telah terjadi. Lebih dari itu, bidang advokasi harus mampu menjadi sistem pencegahan, memberikan edukasi hukum, melakukan pendampingan, sekaligus memastikan setiap langkah organisasi berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
R. Cahyanto Dian Vidiputranto diharapkan mampu membawa semangat tersebut ke dalam tubuh DPP LPI.
“Organisasi yang besar harus memiliki keberanian dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, tetapi keberanian tersebut harus tetap berdiri di atas fondasi hukum,” menjadi prinsip penting yang relevan dalam memperkuat peran advokasi di lingkungan organisasi.
Perkuat Perlindungan dan Kepastian Hukum
Laskar Pangan Indonesia sebagai organisasi yang membawa perhatian terhadap berbagai persoalan masyarakat membutuhkan perangkat advokasi yang responsif terhadap persoalan di lapangan.
Mulai dari persoalan sosial, ekonomi, konflik kepentingan, hingga potensi persoalan hukum yang dihadapi anggota maupun struktur organisasi, semuanya membutuhkan penanganan yang profesional dan tidak emosional.
Di sinilah peran Ketua Advokasi menjadi sangat menentukan.
Ketegasan dalam membela kepentingan organisasi harus berjalan beriringan dengan profesionalisme. Setiap persoalan harus dikaji berdasarkan fakta, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Harapan Baru bagi DPP LPI
Kepercayaan yang diberikan kepada R. Cahyanto Dian Vidiputranto, S.E., S.H., M.H., CPLA sebagai Ketua Advokasi DPP LPI menjadi momentum untuk memperkuat wajah organisasi yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepastian arah dalam menghadapi berbagai tantangan.
Publik tentu berharap bidang advokasi DPP LPI tidak hanya menjadi pelengkap struktur organisasi di atas kertas.
Lebih dari itu, advokasi harus benar-benar hadir sebagai garda terdepan perlindungan hukum, pengawal keadilan, pemberi edukasi, serta jembatan penyelesaian berbagai persoalan secara bermartabat dan sesuai hukum.
Dengan kepemimpinan yang tegas dan profesional, bidang Advokasi DPP LPI diharapkan mampu menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjaga marwah organisasi sekaligus memperjuangkan kepentingan masyarakat secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab.
R. Cahyanto Dian Vidiputranto kini memikul amanah besar. Tantangannya jelas: membuktikan bahwa advokasi bukan sekadar jabatan, melainkan komitmen nyata untuk mengawal keadilan dan memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang benar.
Red.












