Prof. DR. Widhi Handoko Resmi Jadi Advokat Demang Wotan, Siap Kawal Kebenaran dan Kepastian Hukum

PATI —Transvaransijateng.com. Demang Wotan resmi menunjuk Prof. DR. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. sebagai advokat untuk memberikan pendampingan hukum dalam berbagai kegiatan yang dijalankan Demang Wotan.

Penunjukan tersebut menegaskan keseriusan Demang Wotan dalam menempatkan aspek hukum sebagai bagian penting dalam setiap langkah dan aktivitasnya. Pendampingan hukum diharapkan dapat memastikan setiap tindakan dilakukan secara tertib, transparan, serta tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prof. DR. Widhi Handoko disebut akan berperan dalam memberikan pandangan dan pendampingan hukum, khususnya ketika muncul persoalan yang membutuhkan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta langkah hukum yang tepat.

Bagi Demang Wotan, kehadiran advokat bukan sekadar formalitas. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadapi berbagai dinamika dan persoalan secara terukur melalui mekanisme hukum.

Di tengah berbagai kepentingan dan perbedaan pandangan yang kerap muncul dalam kehidupan sosial, Demang Wotan menegaskan pentingnya mengedepankan kebenaran, keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hukum.

“Mengawal kebenaran, menegakkan keadilan, dan menghormati hukum.”

Dengan bergabungnya Prof. DR. Widhi Handoko sebagai advokat, Demang Wotan menunjukkan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan organisasi maupun masyarakat akan diupayakan untuk diselesaikan melalui jalur yang konstitusional dan berdasarkan ketentuan hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar slogan ketika terjadi persoalan.

Demang Wotan bersama Prof. DR. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. — mengawal kebenaran, memperjuangkan keadilan, dan menghormati supremasi hukum.

Red.