PATI —TransvaransiJateng.com. Polemik terkait pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat yang dikenal sebagai Demang Wotan menyatakan dukungan terhadap langkah tersebut sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Sikap itu tergambar dalam materi pernyataan yang beredar dengan pesan tegas: “Demang Wotan Dukung Pemblokiran Rekening Botok.”
Demang Wotan menilai pemblokiran rekening tidak semestinya langsung dipersepsikan sebagai tindakan sepihak apabila memang terdapat dasar hukum dan mekanisme resmi yang melandasinya.
“Jika memang dilakukan sesuai hukum dan prosedur, hormati prosesnya,” menjadi garis besar sikap yang disampaikan.
Kabar mengenai pemblokiran rekening Botok sebelumnya menjadi perhatian publik. Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Namun, terkait alasan, dasar hukum, serta status resmi pemblokiran, publik masih membutuhkan penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.
Jangan sampai opini mendahului fakta.
Demang Wotan menekankan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan rekening maupun transaksi keuangan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Bila terdapat pemeriksaan atau proses hukum, seluruh pihak dinilai perlu memberikan ruang agar proses tersebut berjalan secara objektif.
Di tengah perhatian publik tersebut, Bank Mandiri dan pihak Botok perlu memberikan klarifikasi mengenai status rekening, dasar pemblokiran, serta apakah terdapat proses hukum atau permintaan resmi dari aparat/instansi berwenang.
Sebab, pemblokiran rekening merupakan persoalan serius yang menyangkut hak atas akses keuangan sekaligus kepentingan penegakan hukum. Karena itu, informasi mengenai kasus tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar narasi yang beredar di masyarakat.
Red.












