PATI —Transvaransijateng.com. Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026 menuai sorotan. Senopati Demang Wotan melalui Ketua Umumnya, Kak Sus, mengecam keras apa yang dinilainya sebagai sikap arogan dalam penyampaian aspirasi tersebut.
Menurut Kak Sus, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan etika, tata krama, dan penghormatan terhadap lembaga negara.
“Gedung DPRD adalah rumah rakyat. Aspirasi boleh disampaikan dengan tegas, tetapi jangan sampai cara penyampaiannya justru menunjukkan arogansi dan merendahkan pihak lain,” tegas Kak Sus.
Ia mempertanyakan, jika sebuah aksi mengatasnamakan kepentingan masyarakat, mengapa penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan sikap yang dinilai berlebihan.
Bagi Kak Sus, keberanian menyampaikan kritik seharusnya berjalan beriringan dengan kedewasaan dalam berdemokrasi. Kritik yang keras, menurutnya, tetap dapat disampaikan tanpa harus menciptakan suasana yang berpotensi memicu ketegangan.
“Kalau benar membawa suara rakyat, maka yang dikedepankan adalah substansi persoalan, bukan ego kelompok. Rakyat membutuhkan penyelesaian masalah, bukan pertunjukan arogansi,” ujarnya.
Senopati Demang Wotan juga mengingatkan bahwa Gedung DPRD merupakan tempat masyarakat menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat. Karena itu, seluruh pihak yang berada di dalamnya dinilai memiliki tanggung jawab menjaga suasana tetap tertib dan bermartabat.
Kak Sus meminta agar perbedaan pandangan tidak berubah menjadi pertentangan antarkelompok masyarakat. Ia juga mendorong DPRD Pati dan seluruh elemen masyarakat membuka ruang dialog untuk menyelesaikan setiap persoalan secara konstruktif.
“Kritik boleh tajam. Aspirasi boleh keras. Tetapi demokrasi tidak boleh kehilangan etika. Pati harus tetap kondusif dan masyarakat jangan sampai diadu oleh kepentingan kelompok,” katanya.
Pernyataan Senopati Demang Wotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perjuangan atas nama masyarakat harus dibuktikan melalui substansi dan sikap yang bertanggung jawab.
Kritik bukan masalah. Perbedaan bukan ancaman. Namun ketika cara menyampaikan aspirasi dinilai melewati batas kepatutan, publik berhak mempertanyakan: apakah yang sedang diperjuangkan benar-benar kepentingan rakyat, atau sekadar kepentingan kelompok?
Red.












