Tujuh Saksi Beberkan Dugaan Pengondisian Proyek DJKA di Sidang Korupsi Sudewo

SEMARANG. Transvaransijateng.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Senin (20/7/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi untuk mengungkap dugaan pengondisian proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sidang perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, S.H., M.H., dan Bonifasius Nadya Aribowo, S.H., M.H.Kes. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin Luhur Supriyohadi.

Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan para saksi terkait dugaan adanya jaringan pengondisian proyek yang dikenal dengan sebutan “Grup Langitan”, serta kaitannya dengan sejumlah paket pekerjaan di DJKA dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik terdakwa.

Saksi Rusbandi, Komisaris PT Eka Surya Alam, mengaku pernah bekerja sama dengan M. Syawal Hidayat dan Nur Hidayat dalam proyek rel ganda Lingkar Selatan DJKA melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) senilai sekitar Rp70 miliar. Ia menyatakan tidak mengenal langsung Sudewo, namun pernah mendengar nama terdakwa dari Nur Hidayat sebagai anggota DPR RI yang disebut tergabung dalam Grup Langitan.

Rusbandi juga mengungkapkan adanya perubahan komposisi pembagian keuntungan dalam proyek KSO setelah tercapai kesepakatan baru di antara para pihak.

Sementara itu, M. Syawal Hidayat menerangkan bahwa dirinya diminta seseorang bernama Reza untuk memasukkan Nur Hidayat ke dalam proyek KSO. Menurutnya, pembagian proyek dilakukan berdasarkan kesepakatan seluruh pihak yang terlibat.

Keterangan lain disampaikan Helmi Setyawan yang mengaku sebagai anggota tim Reza. Ia menyebut sejumlah kontraktor pernah mendatangi kantor Reza dan Harno untuk membahas proyek rel ganda. Dalam pertemuan tersebut, kata Helmi, disebutkan bahwa proyek dapat dimenangkan melalui jaringan Grup Langitan yang di dalamnya terdapat nama Sudewo. Helmi juga menyampaikan bahwa pembagian proyek KSO diserahkan kepada Nur Hidayat dan pekerjaan telah selesai pada 2023.

Adapun saksi Andi Harimurti, Kepala Balai Perawatan Sarana Perkeretaapian Progo, mengaku mengenal Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Menurut Andi, Sudewo pernah meminta nomor kontak pejabat yang menangani paket konstruksi dan perawatan tahun 2023. Setelah itu, terdakwa disebut mengarahkan agar berkoordinasi dengan seseorang bernama Kaseno yang kemudian meminta agar proyek tersebut diakomodasi.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Semarang, dan majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum mengambil putusan berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Red.