KUDUS. Transvaransijateng.com – Polsek Kudus bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial PP alias Tiyok (44),warga Kabupaten Pati, ditangkap karena diduga terlibat dalam sedikitnya 11 aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kudus, Pati, dan Rembang.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari teras rumah pada Jumat (12/6/2026) dini hari dengan kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
“Berbekal laporan korban, keterangan saksi, informasi masyarakat, serta hasil analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo, Sabtu (18/7/2026).
Penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kudus di bawah pimpinan Kapolsek Kudus AKP Subkhan. Setelah identitas pelaku diketahui, petugas melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan, PP mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Kudus, Pati, dan Rembang.
Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di teras rumah, terutama kendaraan yang ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel atau tanpa pengaman tambahan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan cepat tanpa harus merusak sistem pengaman.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa setiap sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial RSP (28), warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Rembang, termasuk Honda Scoopy milik korban asal Mlati Lor, Kudus, serta dua unit sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.
AKBP Heru mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa pada tahun 1998 dan kembali terlibat kasus curanmor pada 2021.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Kapolres Kudus mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan selalu menggunakan kunci pengaman dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor, guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Red.












