Semarang. Transvaransijateng.com. prof. Widhi Handoko (Akademisi & Profesional Hukum) dan Rais Firdaus Handoko (Ahli Hukum Tata Negara Langlangbuana Polri Bandung).18 juli 2026.
Kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan perdebatan mengenai hak imunitas jaksa.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa seorang jaksa tidak dapat diproses secara pidana tanpa mekanisme tertentu sebagai bentuk perlindungan profesi.
Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa setiap warga negara, termasuk jaksa, harus tunduk pada prinsip equality before the law.
Sejak belajar di S1 hukum tentu kita langsung memahami prinsip
dalam hukum pidana. Khususnya mengenai prinsip independensi penuntutan dan prinsip akuntabilitas pidana, serta equality before the Law.
Mengapa prinsip tsb kemudian menjadi perdebatan dalam penanganan Febrie Adriansyah dalam konteks hak immunity sebagai Jampidsus?
Perlu digaris bawahi bahwa perdebatan tentang hal immunity sering juga terjadi pada ranah hukum di laur jabatan jaksa (sebagai contoh Notaris. Pernah juga menuntut hak imunitas). Dalam berbagai literatur pembahasan hak immunity maka sesungguhnya menunjukkan bahwa Indonesia masih memerlukan formulasi yang lebih tegas mengenai batas-batas hak imunitas jaksa.
Hak imunitas pada hakikatnya bukanlah hak untuk kebal terhadap hukum. Imunitas merupakan instrumen hukum yang diberikan agar aparat penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan maupun kriminalisasi (saya cenderung menyebut sebagai bentuk overcriminalization). Oleh karena itu, hak imunitas harus dipahami sebagai perlindungan terhadap fungsi jabatan (APH) termasuk jabatan profesi notaris, bukan sebagai perlindungan terhadap setiap perbuatan pribadi pemegang jabatan.
Dalam perspektif negara hukum, setiap tindakan yang dilakukan dalam menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang dan dengan iktikad baik patut memperoleh perlindungan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa seorang jaksa melakukan tindak pidana untuk kepentingan pribadi atau menyalahgunakan kewenangannya, maka perbuatan tersebut tidak lagi berada dalam ruang lingkup perlindungan hak imunitas.
Prinsip tersebut sejalan dengan asas equality before the law yang menjamin bahwa tidak seorang pun memperoleh perlakuan istimewa dalam proses pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
“Hak imunitas tidak boleh berubah menjadi impunitas.”
Prinsipnya imunitas jaksa perlu dibangun di atas tiga pilar utama.
Pertama, perlindungan profesi, yaitu menjamin jaksa tidak mudah dikriminalisasi ketika menjalankan tugas penegakan hukum secara sah dan beriktikad baik.
Kedua, akuntabilitas pidana, yaitu memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan di luar ruang lingkup pelaksanaan tugas tetap dapat diproses sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Ketiga, pengawasan yang independen, sehingga terdapat mekanisme objektif untuk membedakan antara kriminalisasi terhadap pelaksanaan tugas dan dugaan tindak pidana yang benar-benar memenuhi unsur pidana.
Dengan demikian, konsep hak imunitas yang ideal bukanlah kekebalan absolut, melainkan perlindungan hukum yang berimbang antara independensi profesi dan akuntabilitas.
Pendekatan inilah yang lebih sesuai dengan prinsip negara hukum Pancasila yang menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara proporsional.
Kasus Febrie Adriansyah seharusnya dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi konstruksi hukum mengenai hak imunitas jaksa di Indonesia, bukan sekadar sebagai polemik mengenai individu tertentu.
Melalui pendekatan sebagaimana dibahas dalam pembahasan ini, harapan saya akan menghasilkan penguatan sistem hukum nasional yang menjamin independensi penegak hukum sekaligus menjaga prinsip persamaan di hadapan hukum.
Semoga bermanfaat
Kajian ini digagas oleh
Prof. Dr. WIDHI HANDOKO, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. dan DR. RAIS FIRDAUS HANDOKO, S.H., M.H., M.Kn., CPM. Pendiri Pusat Kajian Hukum Mazhab Analisis Perkara Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS).
RED.












