BALANCED LEGAL PROTECTION THEORY SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM YANG BERIMBANG DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Semarang. Transvaransijateng.com. Prof. Dr. WIDHI HANDOKO, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. dan DR. RAIS FIRDAUS HANDOKO, S.H., M.H., M.Kn., CPM. (Ahli Hukum Tata Negara Langlangbuana Polri Bandung).

 

Pelimpahan Kewenangan Penyidikan pada kasus Febrie Adriansyah justru meninggalkan suatu kekhawatiran dalam berbagai pandangan kami. Bahwa suatu perkara berpotensi mengungkap jaringan yang lebih besar, terdapat beberapa risiko, antara lain:

1. intimidasi terhadap saksi atau pelapor;

2. upaya menghilangkan barang bukti;

3. pengaruh terhadap proses penegakan hukum;

4. bahkan dalam beberapa negara, ancaman terhadap keselamatan aparat penegak hukum atau pihak yang mengetahui fakta penting.

 

Yang kami sampaikan ini merupakan fenomena yang sering dan banyak dikaji dalam literatur kriminologi, bukan sesuatu yang hanya terjadi di Indonesia.

 

Hipotesis kami yaitu “Jika Febrie Adriansyah benar mengetahui detail korupsi sekaligus juga pelaku, maka ia dapat menjadi target..”

 

Masih ingat kasus sniper pada sekian tahun yang lalu yaitu meninggalnya Nasrudin Zulkarnen. Kasus yang melibatkan berbagai pihak tidak terkecuali dugaan keterlibatan elite jabatan tertentu yang sampai detik ini masih menimbulkan ketidakpastian (tanda tanya). Kasus Pembunuhan Nasrudin jika tidak salah pada hari minggu (15/3/2009) atau tepatnya 17 tahun yang lalu, Direktur PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen meninggal dunia setelah ditembak sehari sebelumnya.

 

Pertanyaannya:

Apakah Indonesia memerlukan regulasi “Perlindungan Aparat Penegak Hukum” (Legal Protection for Justice Officials) dalam perkara korupsi, terorisme, dan kejahatan terorganisasi?

 

Dalam perkara korupsi yang diduga melibatkan jaringan kekuasaan, setiap aparat penegak hukum yang menguasai informasi strategis berpotensi menghadapi risiko tekanan, intimidasi, atau ancaman. Oleh karena itu, negara perlu membangun sistem perlindungan yang tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara berisiko tinggi.

 

Menurut kami sebagai akademisi, memperhatikan kasus Pelimpahan Kewenangan Penyidikan dari Penyidik Polri kepada Penyidik Kejaksaan, perlu diwaspadai dari berbagai hal. Selama ini yang ada adalah perlindungan saksi dan korban sedang perlindungan hak-hak pelaku perlu dikaji lebih mendalam. Hal ini merupakan isu yang sangat menarik karena hukum Indonesia telah memiliki mekanisme perlindungan saksi dan korban, tetapi belum memiliki pengaturan yang komprehensif mengenai perlindungan aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) ketika menangani perkara yang berisiko tinggi. Memang ada pengamanan institusional di masing-masing lembaga, tetapi konsep perlindungan hukumnya tidak dibangun sebagai suatu regulasi yang utuh. Yang kami pahami hanya regulasi perlindungan hukum saksi dan korban serta pelapor.

 

Pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi sekaligus tuntutan masyarakat. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh keberanian aparat penegak hukum, melainkan juga oleh kualitas sistem hukum yang mampu menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

 

Selama ini, perhatian publik lebih banyak tertuju pada perlindungan saksi, korban, dan pelapor (whistleblower). Di sisi lain, hukum acara pidana juga memberikan jaminan hak-hak tersangka melalui asas praduga tak bersalah, hak atas penasihat hukum, serta hak memperoleh proses peradilan yang adil (due process of law).

 

Akan tetapi, terdapat satu kelompok yang sering terlupakan, yaitu aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi berisiko tinggi. Penyidik, penuntut umum, hakim, auditor, maupun ahli sering berada pada posisi yang rentan menghadapi tekanan, intimidasi, kriminalisasi, bahkan ancaman terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya. Padahal, tanpa independensi dan rasa aman bagi aparat penegak hukum, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara optimal.

 

Di sinilah diperlukan paradigma baru yang dapat disebut sebagai Balanced Legal Protection Theory (Teori Perlindungan Hukum Berimbang). Teori ini berangkat dari pemikiran sederhana bahwa negara hukum tidak boleh hanya memberikan perlindungan kepada satu pihak, tetapi harus membangun sistem perlindungan yang seimbang bagi seluruh aktor dalam proses penegakan hukum.

 

Perlindungan hukum yang berimbang mencakup perlindungan terhadap masyarakat sebagai pihak yang dirugikan oleh korupsi, perlindungan bagi korban, saksi, dan pelapor, perlindungan terhadap aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen dan bebas dari intervensi, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa agar proses penegakan hukum tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip due process of law.

 

Paradigma ini tidak bertujuan melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, justru memperkuat legitimasi penegakan hukum. Sebab, penegakan hukum yang efektif hanya dapat lahir apabila seluruh prosesnya dilakukan secara sah, transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum yang proporsional kepada setiap pihak.

 

Indonesia telah memiliki berbagai instrumen perlindungan bagi saksi dan korban. Namun, perkembangan kejahatan korupsi yang semakin kompleks menuntut adanya pembaruan sistem hukum yang juga memberikan perhatian terhadap perlindungan aparat penegak hukum yang menangani perkara berisiko tinggi. Negara tidak boleh membiarkan mereka bekerja dalam situasi penuh tekanan tanpa jaminan perlindungan yang memadai.

 

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan. Keberhasilan tersebut juga harus diukur dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, independensi aparat penegak hukum, dan kepastian hukum.

 

Sudah saatnya Indonesia mulai membangun paradigma

Perlindungan Hukum Berimbang sebagai fondasi baru sistem peradilan pidana. Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang hanya keras terhadap pelaku kejahatan, melainkan negara yang mampu melindungi seluruh aktor dalam proses penegakan hukum secara adil, proporsional, dan konstitusional. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya.

 

Semoga bermanfaat.

 

Paradigma Balanced Legal Protection Theory (Teori Perlindungan Hukum Berimbang). DIgagas oleh Prof. Dr. WIDHI HANDOKO, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. dan DR. RAIS FIRDAUS HANDOKO, S.H., M.H., M.Kn., CPM. Pendiri Pusat Kajian Hukum Mazhab Analisis Perkara Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS).red