Jakarta. Transvaransijateng.com. Prof. Dr. Widhi Handoko.SH.,Sp.N.,CPM.,CPArb.,CPHM Profesional & Akademisi Unissula
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat). Konsekuensinya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam undang-undang. Asas yang berlaku universal adalah geen bevoegdheid zonder wettelijke grondslag, tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum.15 juli 2026.
Di tengah perhatian publik terhadap pelimpahan penanganan perkara dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara terbuka
“Apakah kewenangan penyidikan yang bersifat atribusi dapat dialihkan antarpenyidik hanya berdasarkan kesepakatan antarlembaga tanpa adanya perintah undang-undang…”?
Pertanyaan ini bukan semata-mata berkaitan dengan satu perkara atau satu orang. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
KUHAP mengatur secara tegas mekanisme penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada Penuntut Umum. Namun, apakah KUHAP juga mengatur mekanisme pengalihan kewenangan penyidikan dari Penyidik Polri kepada Penyidik Kejaksaan atau sebaliknya?
Fakta bahwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, bersama pengacara Don Ritto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Benarkah kewenangan penyidikan pada kasus tersebut dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan?
Jika tidak ada pengaturan yang eksplisit, maka patut dipertanyakan apakah praktik tersebut memiliki dasar hukum yang memadai.
Dalam hukum administrasi negara dikenal bahwa kewenangan atribusi hanya dapat diberikan, diubah, atau dialihkan berdasarkan undang-undang. Kesepakatan antarlembaga, nota kesepahaman, ataupun pertimbangan efektivitas tidak dapat melahirkan kewenangan baru apabila undang-undang sendiri tidak mengaturnya.
Sebagai seorang akademisi tentu jika terjadi praktik pengalihan kewenangan penyidikan pada kasus Febrie Adriansyah yang dilakukan apakah terdapat dasar normatif yang jelas, maka sejumlah pertanyaan lanjutan kami pertanyakan;
– Apakah tindakan penyidikan yang dilakukan setelah pengalihan tetap sah?
– Bagaimana perlindungan terhadap hak tersangka?
– Apakah kondisi demikian telah memenuhi asas legalitas, due process of law, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Sebaliknya, apabila memang terdapat dasar hukum yang membenarkan pengalihan tersebut, maka dasar hukum itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa kewenangan penyidikan dapat dipindahkan hanya berdasarkan kesepakatan administratif.
Negara hukum tidak hanya menuntut agar pelaku tindak pidana diproses secara tegas, tetapi juga mengharuskan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai hukum. Penegakan hukum yang mengabaikan dasar kewenangan berpotensi melemahkan legitimasi proses itu sendiri.
Karena itu, sudah saatnya dilakukan kajian akademik yang serius mengenai pengaturan pelimpahan kewenangan penyidikan dalam KUHAP. Jika memang terdapat kekosongan norma, pembentuk undang-undang perlu segera mengaturnya agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dan praktik yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Yang sedang menjadi perdebatan publik dan pertanyaan para ahli hukum yaitu tentang pelimpahan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan
– Apa alasan penyidik menyampaikan kepada publik bahwa telah dilakukan pelimpahan penyidikan ke kejaksaan. Ini harus jelas.
Pertanyannya:
Apakah telah dilakukan serah terima berkas?
Apakah benar telah ada kesepakatan antarlembaga?
Yang kami ketahui yaitu dipertontonkan dengan adanya pertemuan antara Kapolri dengan Jaksa Agung. Kemudian peristiwa itu dipandang sebagai fakta yang diketahui publik dan memang didukung oleh pernyataan resmi dan telah tersebar luas. Dan bahkan viral. Seakan hukum terhadap kaum elite selalu selesai dengan win-win solution (Negosiasi antar pimpinan tertinggi lembaga). Sehingga fakta pelimpahan perlu dipertanyakan lebih lanjut.
Sebagai akademisi dan profesional hukum tentu kami melihat fakta bahwa pelimpahan itu terjadi, berbeda dengan pertanyaan apakah pelimpahan itu sah menurut hukum ?
Di sinilah letak perbedaan yang perlu dikaji. Benarkah fakta telah terjadi pelimpahan penyidikan sesuai norma hukum KUHAP?
Pertanyaan lebih lanjut apakah pelimpahan tersebut memiliki dasar hukum dalam KUHAP atau undang-undang lain.
Yang perlu dipahami secara hukum bahwa Pasal 184 ayat (2) hanya berkaitan dengan pembuktian fakta, bukan dengan legalitas kewenangan.
Dengan kata lain suatu tindakan dapat merupakan fakta yang tidak terbantahkan (notoire feiten), tetapi tetap dapat dipersoalkan keabsahan hukumnya apabila tidak memiliki dasar kewenangan dalam undang-undang.
Ini sejalan dengan asas dalam hukum administrasi negara bahwa
“Fakta tidak melahirkan kewenangan.”
Kewenangan hanya lahir dari undang-undang. Karena itu, sekalipun seluruh masyarakat mengetahui bahwa terjadi pelimpahan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung, namun pengetahuan publik tersebut tidak menghapus kewajiban negara untuk menunjukkan dasar hukum yang memberikan kewenangan melakukan pelimpahan tersebut. Sehingga kami tentu sejalan dengan prosedur hukum guna menguji norma yang ada dalam KUHAP “lebih baik pelimpahan tersebut diuji melalui praperadilan.”
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukanlah siapa yang sedang diperiksa, melainkan apakah setiap tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Itulah hakikat negara hukum yang sesungguhnya.
Semoga bermanfaat.
Salam dari Pusat Kajian Hukum Mazhab Analisis Perkara Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS).Red












