Jakarta. Transvaransijateng.com. Prof. Dr Widhi Handoko, SH., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM. Dosen & Profesional Hukum.
Kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak hanya menjadi perhatian karena substansi perkara yang sedang diproses, tetapi juga karena simbol-simbol yang hadir dalam ruang publik selama proses penegakan hukum berlangsung.
Di era minelial atau media sosial dan media mainstream, persepsi publik sering kali bergerak lebih cepat daripada klarifikasi resmi atau boleh dikatakan “persepsi mendahului fakta”. Masyarakat tidak hanya menilai fakta hukum yang terungkap, tetapi juga menafsirkan simbol, gestur kelembagaan, dan dinamika yang tampak di hadapan publik.
Kehadiran aparat bersenjata (TNI & Brimob) di sekitar proses penegakan hukum, misalnya, dengan sendirinya memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang wajar dalam masyarakat. Apa dasar penugasannya? Apa objek yang diamankan? Bagaimana batas kewenangannya? Bahkan dipertaruhkan Atas perintah hukum atau politik?
Ketika penjelasan resmi belum tersedia atau belum dipahami secara memadai, ruang publik cenderung diisi oleh spekulasi, asumsi, dan berbagai narasi yang belum tentu didukung oleh fakta.
Di sinilah negara hukum menghadapi salah satu ujian terbesarnya. Penegakan hukum tidak hanya dituntut berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik melalui transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi kelembagaan yang memadai. Kepastian hukum bukan hanya diwujudkan melalui putusan pengadilan, melainkan juga melalui proses yang dapat dipahami dan dipercaya oleh masyarakat.
Lebih dari dua dekade setelah Reformasi, Indonesia terus berupaya mempertegas batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil. Pembagian kewenangan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi peran institusi tertentu, melainkan untuk menjaga profesionalisme, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis. Semakin jelas batas fungsi setiap institusi, semakin besar pula kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang bekerja secara independen, profesional, dan berdasarkan hukum.
Dalam perspektif Mazhab Analisis Perkara, perhatian akademik seharusnya tidak berhenti pada munculnya simbol-simbol di ruang publik, tetapi berlanjut pada pengujian terhadap fakta, dasar hukum, kewenangan, serta bukti yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, analisis hukum tidak terjebak pada persepsi, melainkan tetap berpijak pada prinsip bahwa setiap kesimpulan harus dibangun di atas pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Mestinya “Perkara harus direkonstruksi, bukan dipersepsikan.” Maka pada tulisan ini sesungguhnya “Kami tidak membangun opini. Kami ingin merekonstruksi perkara.” Agar semua terang benderang.
Simpulan tulisan ini ingin memperkenalkan cara berpikir baru, yaitu Mazhab Analisis Perkara. Kajian Mazhab Analisis Perkara ini tentu berbeda dari opini hukum pada umumnya. Kasus Febrie Adriansyah hanyalah contoh sebagian korupsi di negeri Indonesia dan kita yakin yang tidak terungkap tentu masih menjadi pertanyaan dalam realitas hukum, bagaimana perkara harus dianalisis secara objektif, berbasis bukti, dan dalam kerangka negara hukum.












